BERITA
Mendikdasmen: Konsekuensi UU ASN Status Guru Honorer Berakhir 2027
Jakarta | MantikNews.com – Pemerintah menegaskan kebijakan penghapusan status tenaga honorer, termasuk guru non-ASN di sekolah negeri, akan mulai berlaku efektif pada 2027. Penegasan itu disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti di tengah meningkatnya kekhawatiran para guru non-ASN terkait kepastian nasib pekerjaan mereka setelah 31 Desember 2026.
Dalam konferensi pers di Kantor Badan Komunikasi, Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2026), Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bukan keputusan baru kementerian, melainkan bagian dari implementasi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang menghapus sistem tenaga honorer di lingkungan pemerintahan.
“Terkait ramainya isu guru non-ASN yang per 31 Desember tidak ditugaskan, itu mengacu pada Undang-Undang ASN. Dalam UU ASN disebutkan bahwa istilah honorer nantinya tidak ada lagi,” ujar Mu’ti.
Menurutnya, ketentuan tersebut sebenarnya dirancang mulai berlaku penuh pada 2024. Namun pemerintah melakukan penyesuaian waktu pelaksanaan dengan berbagai pertimbangan, termasuk kesiapan administrasi dan penataan tenaga kerja di sektor pendidikan.
“Seharusnya pelaksanaan penuh dilakukan pada 2024, tetapi kemudian dengan berbagai pertimbangan baru efektif diberlakukan mulai tahun 2027,” katanya.
Kebijakan tersebut memunculkan keresahan di kalangan guru non-ASN, terutama mereka yang selama bertahun-tahun mengabdi di sekolah negeri namun belum diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sejumlah guru mempertanyakan kepastian status kerja mereka setelah masa penugasan berakhir pada akhir 2026. Kekhawatiran itu muncul karena banyak tenaga pendidik non-ASN masih bergantung pada penugasan daerah dan belum seluruhnya terakomodasi dalam skema PPPK nasional.
Pemerintah sendiri terus mendorong proses penataan tenaga non-ASN melalui mekanisme seleksi ASN dan PPPK sebagai bagian dari reformasi birokrasi nasional. Langkah tersebut bertujuan menciptakan sistem kepegawaian yang lebih tertata, profesional, dan memiliki kepastian hukum.
Meski demikian, hingga kini belum ada penjelasan rinci terkait mekanisme transisi bagi guru non-ASN yang belum lolos seleksi PPPK atau ASN menjelang pemberlakuan penuh kebijakan tersebut pada 2027.
Situasi ini membuat banyak guru honorer berharap pemerintah segera menyiapkan solusi konkret agar tidak terjadi kekosongan tenaga pendidik maupun gelombang pengangguran baru di sektor pendidikan nasional.***

