BERITA
Silfester Matutina Empat Kali Mangkir, Jaksa Eksekutor Belum Bertindak
Jakarta | MantikNews.com — LSM Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (Arukki) mengajukan praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah ini dilakukan terkait belum dilaksanakannya eksekusi terhadap terpidana Silfester Matutina dalam perkara fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, meski putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Dalam proses praperadilan tersebut, hakim tunggal Wahyu Bintoro menyatakan Arukki memiliki legal standing atau kedudukan hukum sebagai pemohon, sehingga gugatan dapat diterima untuk diperiksa lebih lanjut.
Ketua Umum Arukki, Marselinus Edwin Hardhian, menyebut praperadilan merupakan bentuk kontrol publik terhadap penegakan hukum yang dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Kami mengapresiasi putusan hakim. Ini adalah sarana kontrol sosial untuk mengawasi proses penegakan hukum yang dirasa tidak tepat,” ujar Edwin, Rabu (22/4/2026).
Dalam persidangan, menurut Edwin, terungkap bahwa Kejari Jakarta Selatan telah menerima surat perintah pelaksanaan putusan dari pengadilan dan telah menerbitkan instruksi kepada jaksa eksekutor untuk menjalankan eksekusi.
“Artinya, jaksa sudah menerima perintah untuk mengeksekusi. Surat itu sudah ada,” katanya.
Namun demikian, hingga kini eksekusi terhadap terpidana belum juga dilakukan. Berdasarkan fakta persidangan, Kejari Jakarta Selatan disebut telah melayangkan empat kali surat panggilan kepada Silfester untuk menyerahkan diri, tetapi tidak diindahkan.
“Empat kali dipanggil dan tidak dipenuhi. Ini menjadi pertanyaan besar,” tegas Edwin.
Arukki menilai, dalam kondisi tersebut seharusnya aparat penegak hukum dapat mengambil langkah tegas, termasuk melakukan penjemputan paksa atau menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) jika terpidana tidak kooperatif.
“Jika mangkir, seharusnya dilakukan jemput paksa atau diterbitkan DPO. Itu bagian dari prosedur,” ujarnya.
Atas dasar itu, Arukki berpendapat proses penegakan hukum dalam perkara tersebut belum tuntas karena putusan pengadilan belum dieksekusi.
Hingga kini, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan belum memberikan keterangan resmi lanjutan terkait alasan belum dilaksanakannya eksekusi tersebut.
Perkara ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kepastian hukum dan konsistensi pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (Sofyan/MTKNews)