Connect with us

BERITA

Tunjangan Tertunda 4 Bulan, Wabup Abang Ijo Turun Tangan, Minta Segera Dicairkan

Deski Alfan K

Published

on

Purwakarta | MantikNews.com – Masalah keterlambatan pembayaran tunjangan bagi pegawai paruh waktu dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) segera mendapat solusi. Wakil Bupati Purwakarta, H. Abang Ijo Hapidin, SH., MH., turun tangan langsung untuk menyelesaikan persoalan yang sudah berlangsung selama empat bulan ini.

 Melalui unggahan di media sosial pribadinya, Abang Ijo terlihat mendatangi Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Hj. Nina Herlina, untuk membahas tuntas keluhan para pegawai tersebut.

Example 400x400

 Dalam pertemuan itu, Wabup nomor satu di Purwakarta ini menegaskan bahwa hak para pegawai tidak boleh ditunda-tunda lagi. Ia meminta agar proses administrasi segera dipercepat dan dicarikan jalan keluar terbaik.

 “Ini menyangkut hak hidup pegawai dan keluarganya. Saya minta persoalan ini segera ditindaklanjuti dan diproses, jangan sampai berlarut-larut,” tegas Abang Ijo dengan tegas.

 Meski mendesak agar segera dicairkan, Abang Ijo juga meminta kepada seluruh pegawai yang terdampak untuk tetap bersabar dan tetap fokus menjalankan tugas. Ia memastikan bahwa saat ini pihaknya sedang berupaya maksimal menuntaskan kendala birokrasi yang terjadi.

 “Saya minta teman-teman semua tetap bekerja dengan hati dan penuh tanggung jawab. Bersabarlah sebentar, karena saat ini prosesnya sedang kita kejar,” imbuhnya.

 Langkah cepat yang diambil Wabup Abang Ijo ini pun disambut positif oleh masyarakat dan para pegawai. Banyak yang berharap agar dengan intervensi langsung dari pimpinan daerah, hak-hak mereka bisa segera cair dan kesejahteraan mereka kembali terjamin.

 Pemerintah Kabupaten Purwakarta memastikan akan terus mengawal proses ini hingga selesai, demi menjaga kinerja dan semangat para abdi negara yang berada di garda terdepan pelayanan masyarakat.

(Deski/MTKNews)

Example 400x400
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *