Connect with us

BERITA

Hary Tanoe Wajib Bayar USD 28 Juta Pasca PN Jakpus Kabulkan Sebagian Gugatan CMNP

Naafila Noer Danica

Published

on

Tergugat I Harry Tanoesoedibjo bos PT MNC Asia Holding Tbk. (Foto:Ist)

Jakarta | MantikNews.com — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan sebagian gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) Jusuf Hamka,  dalam perkara perdata Nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst terhadap Hary Tanoesoedibjo PT MNC Asia Holding Tbk (dahulu PT Bhakti Investama Tbk) selaku tergugat II dan pihak terkait. Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai Fajar Kusuma Aji pada Rabu (22/4/2026).

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan sebagian gugatan perdata bos PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP), Jusuf Hamka. (Foto:Ist)

Example 400x400

Dalam amar putusan, majelis menyatakan Tergugat I dan Tergugat II terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). Keduanya dihukum secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar USD 28 juta, disertai bunga 6 persen per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga pelunasan.

Selain itu, majelis hakim juga mengabulkan ganti rugi immateriil sebesar Rp50 miliar. Sementara para turut tergugat diwajibkan tunduk pada putusan, serta seluruh tergugat dibebani biaya perkara.

Sengketa ini berakar dari transaksi tahun 1999, ketika CMNP menukar Medium Term Note (MTN) dan obligasi miliknya dengan 28 lembar Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan oleh PT Bank Unibank Tbk. Dalam perjalanannya, instrumen NCD tersebut tidak dapat dicairkan, sehingga menimbulkan kerugian signifikan bagi pihak penggugat.

Dalam pertimbangannya, majelis menilai transaksi tersebut bukan merupakan jual-beli, melainkan perjanjian tukar-menukar sebagaimana diatur dalam Pasal 1541 KUHPerdata. Majelis juga menyoroti bahwa pihak tergugat sebagai inisiator transaksi seharusnya mengetahui bahwa instrumen NCD tersebut tidak memenuhi ketentuan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 21/27/UPG tanggal 27 Oktober 1988.

Pertimbangan ini diperkuat dengan rujukan pada putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 376 PK/Pdt/2008, yang sebelumnya telah menegaskan persoalan legalitas instrumen tersebut.

Yang menarik, majelis hakim juga menerapkan doktrin piercing the corporate veil, yakni prinsip hukum yang memungkinkan tanggung jawab tidak hanya dibebankan pada korporasi, tetapi juga hingga ke pihak individu. Hal ini merujuk pada Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dengan pertimbangan adanya indikasi itikad tidak baik dalam transaksi.

Namun demikian, majelis menolak sejumlah tuntutan lain dari penggugat, termasuk permintaan bunga majemuk sebesar 2 persen per bulan yang dinilai tidak proporsional dan bersifat hipotetis. Sebagai gantinya, majelis menetapkan bunga wajar sebesar 6 persen per tahun.

Permohonan terkait dwangsom (uang paksa) serta pelaksanaan putusan secara serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad) juga ditolak dengan merujuk pada yurisprudensi Mahkamah Agung.

Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, menegaskan bahwa putusan tersebut merupakan hasil pemeriksaan independen majelis hakim berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.

“Putusan ini merupakan hasil pemeriksaan independen berdasarkan fakta persidangan dan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sebagai putusan tingkat pertama, para pihak masih memiliki hak untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam waktu 14 hari sejak putusan diberitahukan.

Putusan ini menjadi babak penting dalam sengketa korporasi yang telah berlangsung lama, sekaligus menegaskan penerapan prinsip akuntabilitas dalam praktik bisnis dan transaksi keuangan di Indonesia.

Example 400x400
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *