Connect with us

BERITA

Asap Hitam PT BKP Cemari Kaliabang Tengah, Warga Pertanyakan Ketegasan Penegak Lingkungan

Sofyan Hadi

Published

on

PT Bina Karya Prima (BKP) di Kaliabang Tengah, Bekasi Utara. (Foto:Ist)

Bekasi | MantikNews.com – Dugaan pencemaran udara yang berasal dari aktivitas pabrik PT Bina Karya Prima (BKP) di wilayah Kaliabang Tengah, Bekasi Utara, kembali menuai sorotan publik. Warga mempertanyakan lambannya penanganan dari instansi terkait meski asap hitam pekat dari cerobong pabrik disebut keluar hampir setiap hari dan diduga berdampak langsung terhadap lingkungan serta kesehatan masyarakat sekitar.

Sejumlah instansi yang dinilai memiliki kewenangan, mulai dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi, hingga pihak kecamatan, terkesan belum menunjukkan langkah konkret saat dimintai konfirmasi terkait dugaan pencemaran tersebut.

Example 400x400

Berdasarkan informasi yang berkembang di lingkungan DLH Kota Bekasi, PT BKP yang bergerak di bidang produksi minyak goreng dan margarin disebut sebelumnya pernah menerima sanksi administratif atas dugaan pelanggaran pencemaran udara. Namun, sanksi tersebut diduga belum dijalankan secara menyeluruh.

Saat didatangi awak media di kantor Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang berlokasi di Gedung Plaza Kuningan, Jakarta, pejabat yang dinilai berwenang memberikan keterangan terkait dugaan pencemaran udara tersebut disebut tidak berada di tempat. Kondisi itu semakin menambah kesan lambannya respons institusi terkait terhadap keluhan masyarakat yang sudah berlangsung cukup lama.

“Yang bisa menjawab pertanyaan Anda sedang keluar, mengikuti kunjungan Menteri KLH ke Palembang, Sumatera Selatan,” ujar Aqilla, petugas keamanan gedung, Rabu, dikutip dari TN (6/5/2026).

Belum adanya penjelasan resmi dari pihak Gakkum KLH membuat publik mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut pengawasan dan penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran lingkungan yang dilakukan PT Bina Karya Prima (BKP). Padahal, persoalan emisi asap hitam dari cerobong pabrik tersebut disebut telah lama dikeluhkan warga dan dinilai berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap kualitas udara serta kesehatan masyarakat sekitar.

Perusahaan disebut masuk dalam kategori pelanggaran kedua, yakni terkait dugaan tidak tersedianya sistem penyaring atau filter emisi dari hasil pembakaran industri. Meski demikian, aktivitas operasional pabrik dikabarkan tetap berjalan normal dengan cerobong yang terus mengeluarkan asap hitam pekat ke udara.

Kondisi tersebut memicu keresahan warga sekitar. Sejumlah warga Kaliabang Tengah mengaku terdampak langsung akibat debu hitam yang diduga berasal dari emisi pembakaran pabrik.

“Debunya masuk ke rumah, menempel di lantai, dinding, bahkan ke kulit. Kalau angin kencang, kondisinya makin parah,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Keluhan serupa juga disampaikan warga lainnya yang mengaku khawatir terhadap dampak kesehatan jangka panjang, terutama gangguan pernapasan dan iritasi kulit akibat paparan debu dan asap yang terus berlangsung.

Asap hitam yang keluar secara rutin dari cerobong pabrik kini menimbulkan kekhawatiran akan kualitas udara di lingkungan permukiman padat penduduk tersebut. Warga berharap pemerintah segera melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk uji emisi dan audit lingkungan terhadap operasional perusahaan.

Sementara itu, Camat Bekasi Utara, Ikhwanudin Rahmat yang sering dihubungi beberapa awak media beberapa hari yang lampau, mengaku belum menerima laporan resmi terkait persoalan tersebut. Namun pihaknya berjanji akan menindaklanjuti informasi yang berkembang di masyarakat.

“Untuk sementara kami tampung informasinya. Nanti akan dilakukan pengecekan ke lapangan agar diketahui kondisi sebenarnya,” ujarnya saat ditemui beberapa waktu lalu.

Di sisi lain, pihak PT BKP belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media ke kantor pusat perusahaan di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara, melalui bagian hukum yang diwakili seseorang bernama Dalimunthe, belum memperoleh tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Belum adanya langkah tegas dari instansi terkait memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan terhadap industri yang diduga mencemari lingkungan. Warga pun mendesak pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum lingkungan untuk segera mengambil tindakan guna memastikan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat tetap terlindungi sesuai ketentuan perundang-undangan.***

Example 400x400
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *