Connect with us

BERITA

Sidang Sengketa 38 SHM Ditunda, Kuasa Hukum Minta Pengawasan MA–KY

Sofyan Hadi

Published

on

Tim Kuasa Hukum Derek Prabu Maras yang dipimpin Yuli Yanti Hutagaol beserta karangan bunga di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto:Ist)
Example 300x300

Jakarta | MantikNews.com — Persidangan sengketa aset dan gugatan perdata yang melibatkan Derek Prabu Maras kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/4), dengan fokus pada perkara Nomor 1026/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL. Agenda sidang terkait pemeriksaan saksi ahli terpaksa ditunda lantaran saksi berhalangan hadir, dan persidangan dijadwalkan dilanjutkan pada 27 April 2026.

Dalam perkara ini, Derek Prabu Maras melalui kuasa hukumnya, Yuli Yanti Hutagaol S.H., M.H., C.Med., CRA., menyatakan tengah memperjuangkan hak atas 38 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang menurut pihaknya berkaitan dengan persoalan hukum involving PT Bank Mega Tbk dan PT Lekom Maras.

Kuasa hukum Derek mempersoalkan dugaan penjualan aset tanpa melalui proses lelang, serta menilai aset milik kliennya tidak seharusnya menjadi objek eksekusi sebelum aset PT Lekom Maras terlebih dahulu digunakan untuk menyelesaikan kewajiban utang.

“Kami meminta perlindungan kepada majelis hakim, Komisi Yudisial, dan Bawas MA agar keadilan terhadap 38 SHM milik Derek Prabu Maras ditegakkan. Yang berutang adalah PT Lekom Maras,” tegas Yuli Yanti di PN Jakarta Selatan.

Sebagai bentuk penyampaian aspirasi, tim kuasa hukum bahkan mengirimkan karangan bunga ke pengadilan yang berisi permintaan agar majelis hakim memberikan keadilan secara objektif dalam perkara tersebut.

Pihak Derek juga mempertanyakan keterkaitan kliennya dengan proses homologasi PT Lekom Maras di Pengadilan Niaga. Menurut kuasa hukum, Derek bukan pihak dalam homologasi dan tidak pernah menandatangani dokumen terkait.

“Pak Derek bukan pihak dalam homologasi PT Lekom Maras. Bagaimana mungkin diminta menggugat sesuatu yang bukan bagian dari dirinya?” ujar Yuli.

Kuasa hukum juga menyebut nilai 38 SHM yang disengketakan mencapai triliunan rupiah, jauh di atas nilai utang pokok PT Lekom Maras yang disebut sekitar Rp600 miliar.

Di sisi lain, tim hukum Derek mengungkap telah melaporkan dugaan pemalsuan dokumen ke Bareskrim Polri, yang tercatat dengan nomor LP/B/149/IV/2026/SPKT/Bareskrim Polri.

Sorotan lain dalam persidangan tertuju pada belum hadirnya perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Selatan, yang menurut pihak penggugat penting untuk membuka dokumen warkah atas 38 SHM yang disengketakan.

Kuasa hukum Derek juga meminta Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) ikut mengawasi jalannya perkara, termasuk perkara lain terkait Nomor 366/PDT.G/2026/PN JKT.SEL, yang sidang perdananya juga dijadwalkan pada hari yang sama namun ditunda hingga 29 April 2026 karena para pihak belum hadir.

Sementara itu, kuasa hukum pihak lawan, Alfonsus Atu Kota, menegaskan pokok gugatan dari pihaknya tidak terkait kepemilikan lahan maupun homologasi, melainkan mengenai keabsahan sebuah surat pernyataan yang menjadi objek sengketa.

“Yang kami gugat adalah keabsahan surat pernyataan, bukan soal kepemilikan atau homologasi,” ujar Alfonsus.

Ia juga menyebut akar persoalan tidak lepas dari konflik internal keluarga yang telah berlangsung lama. Meski proses hukum berjalan, menurutnya upaya mediasi masih terus diusahakan.

Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut nilai aset besar, dugaan pemalsuan dokumen, hingga potensi implikasi hukum lanjutan di ranah perdata, pidana, maupun tata usaha negara. Hingga kini, seluruh pokok sengketa masih dalam proses pembuktian dan menunggu putusan pengadilan. (Sofyan/MTKNews)

Example 300x300
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *