Connect with us

BERITA

Kemkomdigi Siap Tindak Hukum Penyebar Video Hoaks Serangan Terhadap Presiden

Didik Triono

Published

on

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid. (Foto: diks/mtknews)

Jakarta | MantikNews.com — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan akan mengambil langkah hukum terhadap penyebaran video yang memuat narasi fitnah, pembunuhan karakter, dan serangan personal terhadap Presiden Republik Indonesia. Konten tersebut diketahui beredar luas di ruang digital dan menjadi perhatian serius pemerintah.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan, berdasarkan hasil penelusuran awal, isi video tersebut tidak memiliki dasar fakta yang dapat dipertanggungjawabkan dan tergolong sebagai hoaks serta ujaran kebencian.

Example 400x400

“Ruang demokrasi digital adalah ruang adu gagasan, bukan ruang memproduksi konten kebencian yang menyerang martabat manusia manapun,” ujar Meutya dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (1/5/2026).

Kemkomdigi mengidentifikasi bahwa konten tersebut diunggah oleh salah satu tokoh publik, yakni Ketua Majelis Syura Partai Ummat. Pemerintah menilai narasi yang dibangun berpotensi memicu kegaduhan publik dan perpecahan sosial apabila tidak ditangani secara tegas.

Sebagai respons, pemerintah menegaskan akan menempuh jalur hukum sesuai peraturan yang berlaku. Pihak yang terlibat dalam pembuatan, distribusi, hingga transmisi konten tersebut dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 1 Tahun 2024, khususnya Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2) terkait pencemaran nama baik dan penyebaran kebencian.

“Kebebasan berekspresi harus berjalan seiring dengan tanggung jawab serta penghormatan terhadap hukum dan etika,” tegas Meutya.

Di tengah derasnya arus informasi digital, pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk tidak ikut menyebarluaskan konten yang belum terverifikasi, terutama yang mengandung unsur fitnah dan ujaran kebencian.

Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga ruang digital yang sehat, aman, dan produktif, dengan mendorong penguatan literasi digital di seluruh lapisan masyarakat.

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan ruang digital tetap kondusif, sekaligus menjamin penegakan hukum berjalan terhadap setiap pelanggaran yang merugikan individu maupun kepentingan publik. (diks/mtknews)

Example 400x400
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *