BERITA
Komisi I Minta LSM Perkuat Bukti Dugaan Sianida Ilegal di Gunung Botak
Ambon | MantikNews.com – Komisi I DPRD Provinsi Maluku meminta LSM Konsorsium Maluku, untuk melengkapi data dan bukti pendukung, terkait dugaan peredaran serta kepemilikan ratusan kaleng sianida, yang diduga masuk ke Kabupaten Buru, untuk aktivitas pertambangan emas ilegal di kawasan Gunung Botak.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Solichin Buton menegaskan, laporan yang disampaikan masyarakat tetap menjadi perhatian lembaganya, namun harus ditopang dengan bukti yang jelas, agar dapat ditindaklanjuti secara serius.
“Aspirasi tetap kami terima, tetapi harus disertai bukti yang kuat dan valid sebagai dasar untuk menindaklanjuti, termasuk jika nantinya kami memanggil Kapolda Maluku dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP),” ujarnya, saat menerima aspirasi LSM Konsorsium Maluku, di ruang Komisi I, Rabu (22/4/2026).
Ia menambahkan, apabila dokumen pendukung telah dilengkapi, maka pihaknya akan melakukan verifikasi, bahkan membuka peluang untuk turun langsung ke lapangan.
“Hal ini juga akan diselaraskan dengan agenda pengawasan DPRD, yang dijadwalkan berlangsung di Pulau Buru,” ujar Buton.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I, Edison Sarimanela turut menekankan bahwa laporan yang menyangkut aspek hukum perlu diuji dengan data pembanding sebelum dibahas bersama aparat penegak hukum.
“Yang harus dikedepankan adalah, asas praduga tak bersalah, sehingga semua informasi wajib didukung bukti yang kuat,” katanya.
Di sisi lain, Ketua LSM Konsorsium Maluku, Alwi Rumadhan, mendesak DPRD segera memanggil Kapolda Maluku, untuk mengklarifikasi penanganan kasus tersebut.
Ia menyebut, hingga kini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Ny. Hartini.
“Diduga ada empat oknum anggota polisi, yang terlibat dalam proses penanganan perkara ini, sementara pihak lain yang juga disebut-sebut terkait belum ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.
Sementara itu, anggota LSM lainnya, Umar Rumakepin menyoroti adanya perbedaan jumlah barang bukti.
Ia menyebut, dari sekitar 300 kaleng sianida yang diamankan di Namlea, jumlahnya berkurang drastis saat dipindahkan ke Kota Ambon.
“Ini menjadi tanda tanya besar, karena ada dugaan penghilangan barang bukti, bahkan indikasi adanya praktik jual beli serta aliran dana ke pihak tertentu,” jelasnya.
Ia juga mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain, dalam kepemilikan bahan berbahaya tersebut, termasuk adanya transaksi keuangan yang bernilai miliaran rupiah.