Connect with us

BERITA

KPK Serahkan Aset Rampasan Rp3,52 Miliar ke Lemhannas, Perkuat Strategi Asset Recovery dan Efek Jera Koruptor

Published

on

KPK menyerahkan barang rampasan negara senilai Rp3,52 miliar kepada Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) di Gedung Asta Gatra Lemhannas, Jakarta, Senin (20/4). (Foto: Ist)
Example 300x300

Jakarta | MantikNews.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan pendekatan penegakan hukum berbasis pemulihan aset (asset recovery) dengan menyerahkan barang rampasan negara senilai Rp3,52 miliar kepada Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI, Senin (20/4), di Gedung Asta Gatra Lemhannas, Jakarta.

Penyerahan dilakukan melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan hibah, sebagai langkah optimalisasi pemanfaatan aset hasil tindak pidana korupsi agar tidak terbengkalai, sekaligus memberi nilai guna bagi kepentingan negara.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menegaskan, pengelolaan aktif terhadap barang rampasan merupakan bagian penting dari strategi pemberantasan korupsi yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pemulihan kerugian negara.

“Barang rampasan hasil penegakan hukum dapat dioptimalkan untuk kepentingan negara, sekaligus memperkuat akuntabilitas melalui mekanisme transparan dan berorientasi nilai guna,” ujar Fitroh.

Menurutnya, pendekatan asset recovery menjadi instrumen strategis untuk memperkuat efek jera, mencegah penyalahgunaan aset sitaan, serta memastikan hasil penegakan hukum memberi dampak ekonomi yang nyata bagi negara.

Dalam penyerahan tersebut, KPK menyerahkan dua unit apartemen di kawasan strategis Jakarta Selatan yang berasal dari perkara korupsi dengan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), yakni:

  • Unit apartemen seluas 150 meter persegi di Jalan Pintu Satu Senayan, senilai Rp2,10 miliar
  • Unit apartemen seluas 92 meter persegi di FX Residence, senilai Rp1,42 miliar

Total nilai aset yang dialihkan mencapai Rp3.526.205.000.

Aset tersebut merupakan barang rampasan dari perkara korupsi atas nama Puput Tantriana dan Hasan Aminuddin, sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor Surabaya pada Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 25/PID.SUS TPK/2025/PT.SBY tertanggal 14 April 2025.

Penyerahan aset juga merujuk pada keputusan Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) DKI Jakarta Nomor 10/MK/WKN.07/2026 tertanggal 14 Maret 2026.

Dengan ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima (BAST), seluruh tanggung jawab pengelolaan aset resmi beralih ke Lemhannas.

Gubernur Lemhannas TB Ace Hasan Syadzily menilai pemanfaatan aset rampasan negara tidak sekadar bernilai administratif, tetapi juga memiliki dimensi strategis dalam mendukung pembangunan nasional.

“Aset rampasan negara tidak hanya simbol penegakan hukum, tetapi instrumen strategis yang mendukung pembangunan sumber daya manusia yang berintegritas dan tahan terhadap perilaku korupsi,” ujarnya.

Ia menegaskan Lemhannas akan mengelola aset tersebut secara optimal, transparan, dan bertanggung jawab, termasuk untuk mendukung pendidikan kepemimpinan nasional serta penguatan nilai kebangsaan.

KPK menilai langkah ini juga penting untuk menekan biaya pemeliharaan aset sitaan, menjaga nilai ekonominya, serta mencegah aset negara jatuh ke tangan pihak yang tidak berwenang.

Melalui pendekatan ini, pemberantasan korupsi dinilai tidak berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi juga diarahkan pada pemulihan aset, pengembalian kerugian negara, dan pemanfaatan berkelanjutan untuk kepentingan publik. (Diks/MTKNews)

Example 300x300
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *