Connect with us

BERITA

Ade Armando dan Abu Janda Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Edit Video Ceramah Jusuf Kalla

Published

on

Ade Armando dan Permadi Arya (Abu Janda) aktivis projo (Foto:Ist)
Example 300x300

Jakarta | MantikNews.com — Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ade Armando dan pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penghasutan dan provokasi melalui penyebaran potongan video ceramah Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM).

Laporan tersebut diajukan pengacara Paman Nurlette yang mengatasnamakan unsur masyarakat Maluku, baik Muslim maupun Kristen, pada Senin (20/4/2026).

Aliansi Profesi Advokat Maluku melaporkan Permadi Arya (Abu Janda) dan Ade Armando yang diduga mengunggah ceramah mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) di UGM. (Foto:Ist)

“Kami dari unsur masyarakat Maluku, baik Muslim maupun Kristen, mendatangi Polda Metro Jaya untuk membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana penghasutan dan provokasi yang diduga dilakukan melalui media sosial,” ujar Paman Nurlette di Polda Metro Jaya.

Menurut pelapor, polemik muncul setelah potongan video ceramah JK yang diduga telah diedit dan dikomentari melalui media sosial menimbulkan kegaduhan di ruang publik serta memicu reaksi negatif di masyarakat.

Nurlette menilai penyebaran video yang tidak utuh tersebut berpotensi memicu kesalahpahaman, memperkeruh hubungan sosial, bahkan memantik sentimen keagamaan.

“Potongan video itu menimbulkan kegaduhan dan keonaran yang nyata di ruang publik,” katanya.

Ia juga menyebut dampak dari narasi yang berkembang tidak hanya menyerang pribadi Jusuf Kalla, tetapi menurutnya turut menyeret isu sensitif terkait agama Islam, Alquran, dan Nabi Muhammad SAW melalui berbagai respons di ruang digital.

Dalam laporannya, Ade Armando dan Abu Janda disebut diduga melanggar Pasal 43 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 30 serta Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sebagai bagian dari laporan, pelapor menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik, termasuk rekaman video utuh ceramah Jusuf Kalla, potongan video yang dipersoalkan, serta dokumentasi akun-akun media sosial dan komentar yang dinilai bermuatan penghinaan terhadap agama.

Nurlette menegaskan, jika video ceramah JK disebarluaskan secara utuh, menurutnya polemik tersebut tidak akan berkembang seperti saat ini.

Ia juga mengaku mengkhawatirkan dampak sosial yang lebih luas, termasuk sensitivitas masyarakat Maluku yang memiliki pengalaman konflik komunal pada masa lalu.

Di sisi lain, hingga berita ini ditulis belum ada keterangan resmi dari Ade Armando maupun Abu Janda terkait laporan tersebut.

Kasus ini kini berada dalam penanganan Polda Metro Jaya dan masih menunggu proses verifikasi serta tindak lanjut penyelidikan oleh kepolisian. Sengketa ini sekaligus kembali menyoroti risiko disinformasi, manipulasi konten digital, dan dampaknya terhadap stabilitas sosial di ruang publik

Example 300x300
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *