BERITA
Sidang Korupsi Satelit Kemhan Terungkap: Anggaran Diblokir, Kontrak Tetap Jalan, Negara Rugi Ratusan Miliar
Jakarta | MantikNews.com – Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta kembali menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan user terminal Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) di Kementerian Pertahanan (Kemhan), Selasa (5/5/2026). Sidang kali ini menghadirkan tiga orang saksi tambahan dan mengungkap sejumlah fakta penting terkait proses pengadaan proyek yang diduga bermasalah sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan kontrak.
Perkara ini menyeret sejumlah nama, termasuk Laksda TNI (Purn) Ir. Leonardi, M.Sc dan Direktur Utama Navayo International AG, Gabor Kuti Szilard, terkait proyek pengadaan perangkat satelit yang kini membebani negara hingga ratusan miliar rupiah akibat putusan arbitrase internasional.
Hingga sidang ketujuh, majelis hakim telah memeriksa delapan saksi yang sebagian besar merupakan pejabat dan mantan pejabat tinggi di lingkungan Kementerian Pertahanan RI. Mereka di antaranya mantan Sekjen Kemhan, mantan Dirjen Perencanaan Pertahanan, mantan Dirjen Kekuatan Pertahanan, hingga anggota tim penerima barang proyek satelit tersebut.
Dalam persidangan terungkap, proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123° BT bermula dari penandatanganan kontrak antara Kementerian Pertahanan dengan Airbus Defence and Space SAS, Perancis, pada 1 Desember 2015. Kontrak itu ditandatangani oleh Laksda TNI (Purn) Ir. Leonardi, M.Sc atas nama Kemhan.
Namun pada saat kontrak dibuat, anggaran pengadaan satelit ternyata belum tersedia dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun berjalan sehingga proyek belum dapat dijalankan.
Baru pada 31 Maret 2016, anggaran pengadaan satelit mulai tersedia. Akan tetapi, anggaran senilai Rp1,17 triliun tersebut kemudian diblokir karena dinilai belum memenuhi persyaratan administratif dan teknis, termasuk tidak adanya kajian ilmiah, feasibility study, proses bisnis, hingga ulasan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Karena data pendukung tidak kunjung dilengkapi, anggaran tersebut akhirnya dikembalikan ke kas Bendahara Umum Negara (BUN) pada akhir tahun anggaran 2016.
Meski mengetahui anggaran masih diblokir, terdakwa Laksda TNI (Purn) Ir. Leonardi tetap menandatangani kontrak baru pada 12 Oktober 2016 dengan perusahaan Navayo International AG senilai USD 34,19 juta yang kemudian berubah menjadi USD 29,9 juta.
Kontrak tersebut berkaitan dengan pengadaan user terminal dan layanan pendukung satelit. Dalam persidangan disebutkan penandatanganan kontrak dilakukan tanpa mengikuti ketentuan pengadaan barang dan jasa sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 maupun Permenhan Nomor 17 Tahun 2014.
Dalam sidang terbaru, saksi Marsdya TNI (Purn) M. Syaugi, S.Sos., M.M selaku mantan Dirjen Renhan Kemhan mengungkap dirinya sejak awal tidak sepakat pengelolaan Satelit Slot Orbit 123° BT dialihkan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika kepada Kementerian Pertahanan.
Ia juga menjelaskan pemblokiran anggaran bukan karena proyek tidak prioritas, melainkan akibat minimnya dokumen pendukung dari satuan kerja pengusul, dalam hal ini Baranahan Kemhan.
“Anggaran sebenarnya masih bisa digunakan apabila data dukungnya dilengkapi. Tetapi sampai perkara ini bermasalah secara hukum, dokumen itu tidak dipenuhi,” ungkap Syaugi di hadapan majelis hakim.
Keterangan serupa disampaikan mantan Dirjen Kekuatan Pertahanan Kemhan, Mayjen TNI (Purn) Bambang Hartawan, M.Sc. Ia menilai proyek satelit tersebut sejak awal tidak berjalan lazim sebagaimana proyek pengadaan pemerintah pada umumnya.
“Selain anggarannya belum tersedia, proyek ini juga tidak dilengkapi feasibility study atau kajian kelayakan,” ujarnya.
Persidangan juga mengungkap fakta terkait pengiriman barang dari Navayo International AG. Meski anggaran proyek masih bermasalah, pihak Navayo tetap mengirimkan 54 item perangkat satelit dalam tujuh tahap pengiriman.
Namun hingga kini, barang-barang tersebut disebut belum pernah dipastikan fungsi dan kelayakannya karena tidak dilakukan uji teknis maupun uji fungsi secara menyeluruh.
Saksi Pranyoto, pegawai negeri sipil Kemhan yang menjadi anggota tim penerima barang, mengaku timnya hanya mencocokkan barang dengan dokumen pengiriman tanpa memahami spesifikasi teknis perangkat satelit tersebut.
“Kami tidak didampingi tenaga ahli dan tidak diberikan dokumen lengkap sesuai kontrak. Jadi kami tidak tahu apakah barang itu benar-benar perangkat satelit atau bukan, berfungsi atau tidak,” jelasnya.
Dalam sidang juga disebutkan bahwa untuk kepentingan administrasi pembayaran, terdakwa Thomas Anthony Van Der Heyden bersama pihak terkait diduga menyusun dokumen invoice dan certificate of performance seolah-olah pekerjaan telah memenuhi tahapan kontrak (milestone), meski fungsi barang belum dapat dipastikan.
Akibat sengketa pembayaran proyek, pihak Navayo International AG kemudian menggugat Pemerintah Indonesia melalui arbitrase International Chamber of Commerce (ICC) di Singapura.
Berdasarkan putusan arbitrase tersebut, Indonesia diwajibkan membayar kepada Navayo sebesar USD 21,38 juta atau sekitar Rp306,82 miliar per 15 Desember 2021. Nilai tersebut terdiri dari pembayaran pokok dan bunga.
Putusan arbitrase itu bersifat final dan mengikat sehingga menimbulkan kewajiban hukum bagi negara Indonesia untuk memenuhi pembayaran kepada pihak penggugat.
Perkara dugaan korupsi proyek satelit Kemhan ini saat ini ditangani tim gabungan Jaksa Penuntut Umum dari Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) bersama Oditur Militer dalam mekanisme koneksitas.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan pendalaman dokumen terkait proses pengadaan proyek yang disebut merugikan keuangan negara dan membebani pemerintah melalui putusan arbitrase internasional tersebut.***

