Jakarta | mantiknews.com – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan prajurit aktif yang sedang bertugas di instansi atau lembaga lain wajib pensiun dini atau mengundurkan diri.
Menanggapi pertanyaan publik, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menegaskan bahwa setiap prajurit yang menduduki jabatan sipil, harus melalui ketentuan hukum yang berlaku. Penegasan ini disampaikan untuk memberikan penjelasan kepada publik mengenai proses pengalihan status prajurit TNI ke jabatan sipil di luar struktur TNI, pernyataan tersebut disampaikan di STIK-PTIK Lemdiklat Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).
“Maka bagi prajurit TNI aktif yang bertugas di kementerian/lembaga lain agar pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif sesuai dengan ketetapan pasal 47 ayat 2, UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI,. Terima kasih,” ungkap Panglima TNI
Meski demikian, Agus tidak menyebut ada anggota TNI aktif yang saat ini harus pensiun atau mengundurkan diri karena memangku jabatan sipil.
Sebelumnya, publik menyoroti beberapa pejabat TNI aktif yang menduduki jabatan strategis di ranah sipil.
Beberapa pejabat TNI yang menyita perhatian publik adalah Letkol Inf. Teddy Indra Wijaya yang menjabat sebagai Sekretaris Kabinet. Sebelumnya, Teddy menduduki jabatan tersebut dengan pangkat masih mayor.
Kemudian, Teddy dipromosikan dari Panglima TNI menjadi Letnan Kolonel.
Selain itu ada Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Bulog. Pada saat yang sama, Novi juga menjabat sebagai Wakil Direktur Jenderal Akademi TNI.