Published
2 hari agoon
Medan | MantikNews.com – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkap kondisi darurat yang tengah mengancam generasi muda Indonesia akibat maraknya praktik judi online. Pemerintah mencatat hampir 200 ribu anak telah terpapar judi online, termasuk sekitar 80 ribu anak yang masih berusia di bawah 10 tahun.
Data mengkhawatirkan tersebut disampaikan Meutya Hafid saat menghadiri kegiatan Indonesia GOID Menyapa Gass Pol Tolak Judol – Jauhi Judol, Anak Medan Pilih Masa Depan, Bukan Judi Online di Kota Medan, Rabu (13/5/2026).
Menurut Meutya, fenomena judi online kini bukan lagi sekadar persoalan pelanggaran digital, tetapi telah berkembang menjadi ancaman sosial nasional yang menghancurkan masa depan anak, merusak ekonomi keluarga, hingga memicu konflik rumah tangga.
“Judi online adalah scam yang sistemnya memastikan pemain hampir selalu rugi dan kalah dalam jangka panjang. Karena itu, kita semua harus menjadi garda edukasi, saling mengingatkan, serta melindungi keluarga dan anak-anak kita dari maraknya praktik ilegal ini,” tegas Meutya.
Meutya menyoroti semakin agresifnya penyebaran konten judi online yang kini menyasar anak-anak dan remaja melalui media sosial maupun platform digital populer.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi alarm serius karena paparan judi online di usia dini berpotensi merusak mental, perilaku, dan masa depan generasi muda Indonesia.
Ia menegaskan, pemerintah tidak ingin anak-anak tumbuh dalam lingkungan digital yang dipenuhi praktik perjudian terselubung yang dikemas melalui iklan, permainan, maupun konten hiburan daring.
“Ini bukan hanya soal uang. Yang dipertaruhkan adalah masa depan anak-anak kita, ketenangan keluarga, dan kualitas generasi bangsa,” ujarnya.
Dalam keterangannya, Meutya mengaku pemerintah menerima banyak laporan mengenai dampak sosial yang ditimbulkan akibat kecanduan judi online.
Banyak keluarga disebut mengalami tekanan ekonomi berat karena pendapatan habis digunakan berjudi. Tidak sedikit pula kasus yang berujung konflik rumah tangga hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Menurut Meutya, perempuan dan anak sering menjadi korban paling terdampak ketika kepala keluarga terjerat judi online.
“Kami mendengar banyak cerita pilu dari masyarakat. Kehancuran ekonomi keluarga, rumah tangga yang retak, hingga anak-anak yang kehilangan rasa aman akibat judi online,” katanya.
Meutya menegaskan pemerintah terus memperkuat langkah pemberantasan judi online melalui pemblokiran situs, penghapusan konten, hingga kerja sama lintas lembaga.
Namun ia mengingatkan bahwa penanganan tidak cukup hanya mengandalkan takedown situs maupun penegakan hukum semata. Edukasi dan literasi digital masyarakat dinilai menjadi benteng utama pencegahan.
“Kita tidak hanya menutup akses. Yang paling penting adalah membangun kesadaran masyarakat dari dalam keluarga dan komunitas,” ujarnya.
Kementerian Komunikasi dan Digital saat ini terus menggencarkan pemblokiran ribuan situs serta konten judi online yang beredar di ruang digital Indonesia. Meski demikian, Meutya mengakui situs baru kerap bermunculan jika pelaku utama tidak ditindak secara tegas.
Karena itu, pemerintah memperkuat koordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sektor perbankan, hingga platform digital internasional.
Meutya juga menyoroti maraknya iklan judi online di berbagai media sosial yang dinilai semakin masif dan agresif menjangkau pengguna Indonesia.
Pemerintah telah meminta platform digital seperti Instagram, Facebook, TikTok, dan YouTube untuk memperketat pengawasan serta segera menurunkan seluruh konten yang terindikasi mengandung promosi judi online.
“Judi online dilarang di Indonesia. Semua pihak harus memiliki tanggung jawab moral dan hukum yang sama,” tegasnya.
Selain aparat dan pemerintah, Meutya menilai tokoh agama, tokoh masyarakat, komunitas, hingga keluarga memiliki peran strategis dalam membangun budaya anti-judi online di tengah masyarakat.
Ia secara khusus meminta para orang tua, terutama ibu, menjadi benteng pertama dalam melindungi anak-anak dari bahaya judi online sejak usia dini.
“Terutama para ibu dan seluruh keluarga, jadilah benteng utama di rumah. Lindungi anak-anak kita dari bahaya judi online sejak dini. Tolak judol, jaga keluarga, selamatkan masa depan anak,” pungkas Meutya Hafid.

Meutya Hafid Resmikan Satelit Nusantara Lima, Tegaskan Kedaulatan Digital Indonesia
Amin Rais: Komdigi Tidak Berhak Memproses Hukum, Melainkan Seskab Teddy
Kemkomdigi Siap Tindak Hukum Penyebar Video Hoaks Serangan Terhadap Presiden
Menkomdigi Minta Publik Hentikan Penyebaran Video Kecelakaan Kereta di Bekasi