BERITA
KPK dan Kemendikdasmen Luncurkan Buku Pendidikan Antikorupsi
Jakarta | MantikNews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), pemerintah daerah, serta sejumlah kementerian dan lembaga resmi meluncurkan Buku Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi (PAK), Senin (11/5/2026).
Peluncuran yang digelar di Gedung Sasana Bhakti Praja Kemendagri, Jakarta, tersebut menjadi bagian dari strategi nasional memperkuat pendidikan karakter dan membangun budaya antikorupsi sejak usia dini di seluruh jenjang pendidikan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan sektor pendidikan merupakan ruang paling strategis untuk membentuk generasi berintegritas sekaligus memperkuat fondasi moral bangsa dalam jangka panjang.
“Pendidikan harus menjadi fondasi membangun generasi berintegritas. Karena itu, penguatan integritas pendidikan dari pusat hingga daerah harus memiliki arah dan semangat yang sama,” ujar Setyo dalam sambutannya.
Peluncuran panduan tersebut didasarkan pada hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 yang menunjukkan Indeks Integritas Pendidikan nasional berada pada angka 69,50 dari skala 100.
Nilai tersebut dinilai menunjukkan sistem integritas pendidikan mulai terbentuk, namun belum sepenuhnya menjadi budaya yang konsisten di seluruh ekosistem pendidikan nasional.
KPK menilai penguatan integritas di sektor pendidikan masih menjadi pekerjaan besar bersama, terutama untuk mencegah praktik-praktik tidak jujur yang berpotensi berkembang sejak lingkungan pendidikan.
Karena itu, pendidikan antikorupsi diposisikan sebagai strategi hulu negara dalam membangun karakter generasi masa depan yang jujur, bertanggung jawab, dan memiliki kesadaran hukum serta etika publik.
Peluncuran Buku Panduan dan Bahan Ajar PAK juga menjadi tindak lanjut evaluasi hasil SPI Pendidikan 2024 yang selama 2025 telah diperbaiki melalui berbagai langkah bersama antara pemerintah pusat, daerah, dan satuan pendidikan.
Buku panduan tersebut akan dilengkapi dengan lima bahan ajar khusus bagi guru di seluruh jenjang pendidikan, mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga SMA dan SMK.
Dalam materi pembelajaran tersebut, terdapat lima kompetensi utama yang menjadi dasar pendidikan antikorupsi, yakni menaati aturan, memahami konsep kepemilikan, menjaga amanah, mengelola dilema etis, dan membangun budaya antikorupsi.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan pendidikan nasional tidak hanya bertujuan mencetak generasi cerdas secara akademik, tetapi juga membangun karakter dan integritas peserta didik.
“Ini merupakan bagian dari kebijakan untuk memperkuat pendidikan karakter, khususnya kepribadian yang jujur, berintegritas, bertanggung jawab, dan bersih dari segala bentuk korupsi,” kata Abdul Mu’ti.
Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri III Akhmad Wiyagus meminta seluruh pemerintah daerah aktif memastikan implementasi pendidikan antikorupsi berjalan di setiap satuan pendidikan.
“Kepala daerah harus mendorong implementasi Pendidikan Antikorupsi dengan memanfaatkan panduan dan bahan ajar yang telah tersedia sebagai langkah konkret meningkatkan integritas pendidikan,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, KPK juga mengumumkan pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2026 yang berlangsung mulai 13 April hingga 31 Juli 2026.
Survei tersebut akan melibatkan pemerintah daerah, instansi pembina, lembaga pengawas, hingga satuan pendidikan sebagai bagian dari evaluasi nasional terhadap upaya penguatan integritas pendidikan selama setahun terakhir.
KPK menilai keterlibatan aktif seluruh pemangku kepentingan menjadi faktor penting dalam membangun sistem pendidikan yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki budaya integritas yang kuat.
“Penting menanamkan semangat masa depan tanpa korupsi mulai dari hari ini. Pemberantasan korupsi sejatinya dimulai dari ruang kelas,” tegas Setyo.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo, Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana, Direktur Jejaring Pendidikan KPK Dian Novianthi, jajaran kementerian/lembaga, kepala dinas pendidikan, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan sektor pendidikan dari berbagai wilayah Indonesia.***

