BERITA
Todung Mulya Lubis: Tuntutan 18 Tahun Penjara terhadap Nadiem Makarim Berlebihan
Jakarta | MantikNews.com – Advokat senior Todung Mulya Lubis kembali menyoroti proses hukum yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim. Kali ini, Todung mengkritik keras tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hukuman berat terhadap Nadiem dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Todung mengaku menerima informasi dari wartawan yang meliput persidangan pada sekitar pukul 17.30 WIB bahwa jaksa menuntut Nadiem dengan pidana 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti lebih dari Rp5 triliun.
Menurut Todung, tuntutan tersebut sangat berlebihan dan tidak sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan berlangsung.
“Ini tuntutan yang saya bilang ‘insane’, bertolak belakang dengan fakta-fakta persidangan. Logika jaksa adalah logika penghukuman, bukan logika keadilan,” ujar Todung dalam keterangannya.
Ia menilai sejak awal proses hukum terhadap Nadiem cenderung mengedepankan pendekatan punitive atau penghukuman, sementara prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence) dinilai semakin terpinggirkan dalam praktik persidangan.
Menurutnya, secara normatif asas praduga tak bersalah memang tetap disebut berlaku, namun dalam realitas persidangan ia melihat adanya kecenderungan kuat bahwa terdakwa telah diposisikan seolah bersalah sejak awal.
“Dalam retorika asas ini tetap berlaku, tetapi dalam proses persidangan sangat terasa bahwa asas praduga tak bersalah seperti dikesampingkan,” katanya.
Todung menegaskan tugas aparat penegak hukum bukan semata-mata menghukum, melainkan menghadirkan keadilan berdasarkan fakta hukum yang objektif.
Ia menyebut jaksa penuntut umum sejatinya memiliki ruang untuk menuntut bebas apabila alat bukti yang diajukan tidak mampu membuktikan dakwaan secara meyakinkan.
“Tugas jaksa, pembela, dan majelis hakim utamanya adalah memproduksi keadilan,” ujarnya.
Di sisi lain, Todung menilai tanggung jawab terbesar berada di tangan majelis hakim yang nantinya akan memutus perkara tersebut.
Menurutnya, hakim tidak hanya memutus berdasarkan aspek formal hukum, tetapi juga harus menempatkan keadilan sebagai roh utama dalam setiap putusan.
“Tugas majelis hakim paling berat sebagai pemutus yang memegang palu dan membuat putusan berdasarkan Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” katanya.
Todung juga menyinggung istilah pro justicia yang selalu tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian maupun kejaksaan. Namun ia menilai berbagai prinsip hukum seperti praduga tak bersalah, pro justicia, dan keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa kini seolah kehilangan makna di tengah kuatnya semangat penghukuman.
Meski mengkritik keras tuntutan jaksa, Todung menegaskan proses hukum belum berakhir karena masih terdapat tahapan pembelaan (pledoi) dan putusan pengadilan.
Ia mengaku masih menaruh harapan agar majelis hakim tetap menjaga independensi serta memutus perkara berdasarkan hukum dan hati nurani.
“Saya masih menyimpan harapan bahwa majelis hakim akan memanggul law and justice dalam konsiderasi putusannya,” ujarnya.
Todung berharap para hakim mampu menjadikan keadilan sebagai inti utama dalam memutus perkara yang menjadi sorotan publik nasional tersebut.
Namun, jika harapan itu tidak terwujud, Todung mengaku khawatir terhadap masa depan supremasi hukum di Indonesia. Ia bahkan mengutip buku karya Sebastian Pompe berjudul The Indonesian Supreme Court: A Study of Institutional Collapse atau Runtuhnya Mahkamah Agung.
Menurut Todung, kekhawatiran terhadap melemahnya prinsip negara hukum kini semakin terasa setelah sejumlah perkara besar yang menyita perhatian publik.
“Kali ini, dimulai dengan kasus Tom Lembong, Hasto Kristiyanto, dan Ira Puspawati, saya harus mengatakan bahwa yang runtuh bukan hanya Mahkamah Agung, tetapi cita-cita kita tentang negara hukum,” tegasnya.
Hingga kini, proses persidangan perkara yang menyeret Nadiem Makarim masih berlangsung dan belum memasuki tahap putusan akhir. Publik pun menantikan bagaimana majelis hakim akan menilai seluruh fakta persidangan serta alat bukti yang telah diajukan kedua belah pihak.

