Connect with us

BERITA

Nur Alam Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Penyalahgunaan APBD Unsultra

Moh Ivan

Published

on

Ilustrasi Gedung Merah Putih KPK. Foto: Istimewa.

Jakarta | MantikNews.com – Koalisi Sulawesi Tenggara Bersih melaporkan dugaan korupsi terkait penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut turut menyeret nama mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam.

Perwakilan Koalisi Sultra Bersih, Aman Arif, mengatakan laporan itu berangkat dari dugaan penyalahgunaan kewenangan dan konflik kepentingan dalam pengalokasian anggaran daerah untuk kampus swasta tersebut.

Example 400x400

“Kami menduga ada penyalahgunaan kewenangan dan konflik kepentingan dalam pengalokasian APBD untuk Unsultra,” kata Aman kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).

Koalisi menyoroti pendirian Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara pada 2010. Yayasan itu disebut mengambil alih aset Unsultra dari yayasan lama yang telah berdiri sejak 1967.

Menurut Aman, Nur Alam mendirikan yayasan baru saat masih menjabat Gubernur Sulawesi Tenggara. Dalam waktu yang sama, Nur Alam juga tercatat sebagai Ketua Pembina Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan karena yayasan sebelumnya disebut didirikan oleh pemerintah daerah.

Selain soal pendirian yayasan, Koalisi Sultra Bersih juga menyoroti penggunaan APBD Provinsi Sulawesi Tenggara pada periode 2014 hingga 2021 untuk pembangunan dan pengadaan aset di Unsultra.

Sejumlah anggaran yang dipersoalkan antara lain pembangunan gedung Unsultra senilai Rp9,1 miliar. Selain itu, koalisi juga menyoroti pengadaan meubelair, kursi, dan meja kerja pejabat dengan nilai total lebih dari Rp12 miliar.

“Belanja modal itu seharusnya digunakan untuk kepentingan kegiatan pemerintahan daerah, bukan untuk aset perguruan tinggi yang berada di bawah naungan yayasan milik Nur Alam dan pihak terkait,” ujar Aman.

Atas dasar itu, Koalisi Sultra Bersih menilai dugaan perbuatan tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yakni penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan diri sendiri atau korporasi serta merugikan keuangan negara.

Aman mengatakan pihaknya telah menyerahkan sejumlah dokumen pendukung kepada KPK untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Ia berharap lembaga antirasuah segera melakukan pendalaman atas laporan itu karena nilai dugaan kerugian negara dinilai cukup besar.

“KPK harus bergerak karena kerugian negaranya tidak main-main, mencapai lebih dari Rp12 miliar,” pungkasnya.

Example 400x400
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *