BERITA
Kuasa Hukum WNA India Ichwan Tony Bantah Niat Selundupkan 190 Kg Emas di Halim
Jakarta | MantikNews.com – Tim kuasa hukum warga negara asing (WNA) asal India berinisial PP membantah kliennya memiliki niat menyelundupkan 190 kilogram emas yang diamankan di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta.
Kuasa hukum PP, Ichwan Tony, menegaskan informasi yang berkembang di publik harus disikapi secara proporsional dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Meski demikian, pihaknya menegaskan tetap menghormati proses penyidikan yang sedang berjalan.
“Pemberitaan yang berkembang di publik terkait dugaan penyelundupan emas seberat 190 kilogram di Bandara Halim Perdanakusuma harus disikapi secara proporsional dan berdasarkan asas praduga tak bersalah,” kata Ichwan dalam keterangan resminya, Sabtu (9/5/2026).
Menurut Ichwan, kliennya tidak memiliki niat jahat atau mens rea untuk melakukan penyelundupan.
Ia menjelaskan, seluruh proses transaksi dan pengiriman emas dilakukan dalam skema business to business (B2B) yang selama ini berjalan secara legal dan terbuka. Dalam proses tersebut, kata dia, PP mempercayakan penggunaan private jet, pengurusan dokumen, hingga administrasi kepabeanan kepada pihak ketiga yang dinilai memiliki kewenangan dan kompetensi.
“Klien kami justru bertindak sebagai pihak yang percaya bahwa seluruh prosedur teknis, termasuk penggunaan private jet, pengurusan dokumen, serta administrasi kepabeanan, telah ditangani oleh pihak ketiga,” ujarnya.
Ichwan juga menegaskan kliennya tidak pernah menyembunyikan barang maupun menghilangkan alat bukti. Sejak awal pemeriksaan, PP disebut bersikap kooperatif dengan menyerahkan dokumen penting kepada penyidik, termasuk bukti pembayaran dan dokumen asal-usul kepemilikan emas.
Karena itu, ia menilai belum tepat jika opini publik langsung menyimpulkan kliennya sebagai pelaku kejahatan terorganisir.
“Fakta hukumnya masih dalam proses penyidikan dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ucapnya.
Ia menambahkan, apabila dalam proses administrasi kepabeanan ditemukan adanya kewajiban atau potensi kerugian negara, kliennya memiliki itikad baik untuk mengikuti ketentuan hukum dan menyelesaikannya sesuai mekanisme yang berlaku di Indonesia.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggagalkan dugaan upaya penyelundupan emas seberat 190 kilogram senilai sekitar Rp502 miliar di Bandara Halim Perdanakusuma pada Senin (27/4/2026).
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan enam koli berisi 611 gelang emas dengan berat total 60,3 kilogram senilai US$8,94 juta. Selain itu, ditemukan 2.971 koin emas dengan berat 130,262 kilogram senilai US$19,40 juta.
Total nilai seluruh barang mencapai US$28,34 juta atau setara Rp502 miliar.
Dalam perkara tersebut, DJBC bersama kepolisian mengamankan empat orang yang diduga terlibat, yakni HH, AH, HG, dan seorang WNA asal India berinisial PP.
Adapun kasus ini saat ini masih dalam tahap penyidikan.

