Connect with us

BERITA

40 Ormas Laporkan Grace Natalie dkk Terkait Dugaan Framing terhadap Jusuf Kalla

Naafila Noer Danica

Published

on

Ketiga tokoh yang dilaporkan 40 Ormas politisi PSI Grace Natalie, akademisi Ade Armando, serta pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda. (Foto:mtknews)

Jakarta | MantikNews.com – Sekitar 40 organisasi masyarakat (ormas) Islam yang tergabung dalam Aliansi Ormas Islam untuk Kerukunan Umat Beragama mendatangi Bareskrim Polri, Senin (4/5/2026) siang. Kedatangan mereka bertujuan melaporkan sejumlah tokoh publik terkait dugaan penyebaran konten yang dinilai memicu kegaduhan dan berpotensi mengganggu kerukunan antarumat beragama.

Yang dilaporkan oleh 40 Ormas antara lain politisi PSI Grace Natalie, akademisi Ade Armando, serta pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda. Laporan tersebut dibenarkan Direktur LBH Hidayatullah, Syaifulah Hamid, yang turut hadir dalam pelaporan di Bareskrim Polri.

Example 400x400

Direktur LBH Hidayatullah, Syaifulah Hamid, yang turut hadir memberikan keterangan pada media dalam pelaporan di Bareskrim Polri. (Foto:mtknews)

Syaifulah menjelaskan, laporan ini berkaitan dengan pernyataan dalam sebuah podcast yang dinilai mengandung framing terhadap mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla. Namun, ia belum merinci secara spesifik bagian pernyataan yang dipersoalkan karena masih dalam proses pelaporan resmi kepada penyidik.

“Pada prinsipnya, kami menilai apa yang disampaikan dalam video maupun podcast tersebut telah memenuhi unsur dugaan tindak pidana dan berpotensi mengganggu kerukunan umat beragama,” ujar Syaifulah kepada awak media.

Dalam laporannya, pihak pelapor menyertakan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berbasis SARA, serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE. Selain itu, mereka juga mencantumkan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dianggap relevan dengan dugaan pelanggaran tersebut.

Aliansi Ormas Islam menilai konten yang beredar tidak hanya merugikan pihak tertentu, tetapi juga telah memantik reaksi luas di masyarakat. Mereka menyebut dampak dari podcast tersebut memicu kesalahpahaman, termasuk di kalangan umat Kristiani yang seolah-olah menilai pernyataan Jusuf Kalla sebagai bentuk penistaan agama.

“Padahal, menurut kami, hal itu tidak pernah dilakukan oleh beliau. Justru framing yang berkembang telah menimbulkan kegaduhan dan reaksi negatif di tengah masyarakat,” tegas Syaifulah.

Sebelumnya, laporan serupa juga telah dilayangkan oleh Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM) ke Polda Metro Jaya pada 20 April 2026. Dalam laporan tersebut, Ade Armando dan Permadi Arya diduga melakukan penghasutan dan provokasi melalui konten yang menampilkan potongan video ceramah Jusuf Kalla di salah satu perguruan tinggi.

Barang bukti yang dilampirkan antara lain berupa potongan video ceramah yang diunggah melalui kanal YouTube Cokro TV serta akun media sosial milik Permadi Arya. Meski demikian, pelaporan tersebut disebut tidak mewakili Jusuf Kalla secara langsung, melainkan merupakan inisiatif dari pihak pelapor.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor terkait laporan yang diajukan ke Bareskrim Polri. Proses hukum selanjutnya kini berada di tangan aparat kepolisian untuk menelaah dan menindaklanjuti laporan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus ini kembali menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam memproduksi dan menyebarkan konten di ruang digital, terutama yang berkaitan dengan isu sensitif seperti agama dan tokoh publik, guna menjaga stabilitas sosial serta kerukunan antarumat beragama di Indonesia.

Example 400x400
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *