Connect with us

BERITA

Dukungan Moral untuk Nadiem Makarim Menguat, Pendapat Ahli Hukum Jadi Sorotan

Naafila Noer Danica

Published

on

Prof. Dr. Romli Atmasasmita, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran sekaligus Ketua Tim Perumus Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) (Foto:Ist)

Jakarta | MantikNews.com – Dukungan moral terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, terus bermunculan di tengah proses hukum yang masih berjalan. Sejumlah tokoh hukum, akademisi, hingga warganet mulai menyuarakan pandangan mereka terkait pentingnya prinsip keadilan dan objektivitas dalam penanganan perkara yang kini menjadi perhatian publik nasional tersebut.

Perbandingan pun mulai muncul di ruang publik setelah pemerintah sebelumnya menggunakan hak prerogatif negara dalam memberikan pengampunan terhadap sejumlah tokoh seperti Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto. Sebagian pihak mempertanyakan mengapa langkah serupa belum terlihat dalam kasus yang menyeret Nadiem Makarim.

Example 400x400

Meski demikian, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pemerintah terkait kemungkinan langkah hukum maupun kebijakan lain dalam perkara tersebut.

Di tengah dinamika itu, dukungan terhadap Nadiem justru datang dari berbagai kalangan, termasuk pakar hukum pidana Prof. Dr. Romli Atmasasmita yang hadir sebagai saksi ahli meringankan (a de charge) dalam persidangan.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran sekaligus Ketua Tim Perumus Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) itu menegaskan pentingnya prinsip hukum in dubio pro reo, yakni dalam kondisi keraguan, keputusan harus berpihak kepada terdakwa.

“Dalam keraguan, berpihaklah kepada terdakwa,” ujar Romli dalam persidangan.

Bahkan, dalam keterangannya, Romli secara tegas menyatakan pandangannya bahwa terdakwa seharusnya dibebaskan apabila unsur-unsur pidana tidak dapat dibuktikan secara meyakinkan di muka hukum.

Pernyataan tersebut kemudian memicu perdebatan dan dukungan luas di media sosial. Banyak warganet menilai proses hukum terhadap Nadiem harus benar-benar didasarkan pada alat bukti yang kuat dan objektif, bukan tekanan opini publik maupun kepentingan tertentu.

Sebagian masyarakat juga kembali mengutip prinsip universal dalam hukum pidana yang menyatakan bahwa lebih baik membebaskan banyak orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah.

Di tengah derasnya opini yang berkembang, sejumlah pihak mengingatkan pentingnya menjaga independensi proses peradilan dan menghormati kewenangan majelis hakim dalam memutus perkara berdasarkan fakta persidangan.

Sorotan publik kini tidak hanya tertuju pada pihak penuntut maupun tim pembela, tetapi juga pada majelis hakim yang akan menentukan arah akhir perkara tersebut melalui putusan pengadilan.

Sementara itu, dukungan moral kepada Nadiem terus mengalir dari berbagai kelompok masyarakat sipil, akademisi, hingga pegiat media sosial yang menyerukan agar proses hukum berjalan adil, transparan, dan bebas dari intervensi kepentingan apa pun.

Hingga kini, proses persidangan masih berlangsung dan belum memasuki tahap putusan akhir. Publik pun menantikan bagaimana majelis hakim akan menilai seluruh fakta, alat bukti, serta keterangan saksi dan ahli yang telah dihadirkan di persidangan.***

Example 400x400
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *