Connect with us

BERITA

3.823 Guru Honorer Jabar Belum Digaji 2 Bulan, Gubernur Dedi Mulyadi Minta Kepastian Aturan Menpan-RB

Published

on

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi dalam acara Kick Off WJES 2026 & Launching Program Sinergi Pentahelix di Bandung, 27 April 2026. (diks/mtknews)

Bandung | MantikNews.com — Sebanyak 3.823 guru dan tenaga honorer di lingkungan SMA dan SMK di Jawa Barat dilaporkan belum menerima gaji selama dua bulan terakhir sejak Maret 2026. Keterlambatan pembayaran ini terjadi akibat kendala regulasi dari pemerintah pusat, khususnya terkait surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan bahwa pemerintah provinsi sebenarnya telah memiliki anggaran yang cukup untuk membayarkan hak para tenaga honorer tersebut. Namun, pencairan belum dapat dilakukan karena khawatir menimbulkan persoalan hukum.

Example 400x400

“Anggarannya ada, tetapi kami butuh kejelasan aturan. Kalau dibayarkan tanpa dasar yang jelas, nanti justru disalahkan,” ujar Dedi, Senin (27/4/2026).

Dedi mengungkapkan telah mencoba berkomunikasi langsung dengan Menteri PAN-RB Rini Widyantini untuk meminta kepastian regulasi, namun hingga kini belum mendapat respons.

“Saya sudah WhatsApp Bu Menpan, tapi belum dijawab,” katanya.

Permasalahan ini bermula dari adanya surat edaran Kemenpan-RB yang membatasi pengangkatan dan penganggaran tenaga honorer pasca pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu.

Akibatnya, pemerintah daerah tidak lagi leluasa mengalokasikan anggaran bagi tenaga honorer, meskipun mereka masih aktif bekerja dan dibutuhkan di sekolah.

Dedi menilai kondisi ini berdampak serius terhadap operasional pendidikan. Tenaga honorer yang terdampak tidak hanya guru, tetapi juga mencakup tenaga tata usaha, petugas kebersihan, hingga tenaga keamanan sekolah.

“Mereka sangat dibutuhkan. Kalau tidak dibayar, bagaimana mereka bekerja? Sementara kegiatan belajar mengajar tetap harus berjalan,” tegasnya.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat kini tengah berkoordinasi intensif dengan pemerintah pusat untuk mencari solusi yang tidak melanggar aturan, namun tetap menjamin hak para tenaga honorer dapat segera dibayarkan.

Dedi menegaskan, kepastian regulasi dari Kemenpan-RB menjadi kunci agar pemerintah daerah dapat mengambil langkah tanpa risiko hukum di kemudian hari.

“Kami hanya butuh kejelasan. Kalau aturannya jelas, kami siap membayar,” pungkasnya. (/mtknewes)

Example 400x400
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *