Connect with us

BERITA

Hakim Soroti Honor Rp163 Juta per Bulan Ibrahim Arief di Kasus Chromebook Kemendikbudristek

Published

on

Konsultan Teknologi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Ibrahim Arie. (Foto: Ist)

Jakarta | MantikNews.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengungkap besarnya honorarium yang diterima Ibrahim Arief alias Ibam dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Dalam sidang pembacaan pertimbangan putusan, Selasa (12/5/2026), hakim menyebut Ibrahim Arief menerima honor sebesar Rp163 juta per bulan saat menjabat sebagai konsultan teknologi dalam tim ad hoc Kemendikbudristek.

Example 400x400

Majelis hakim menilai besaran honor tersebut bukan angka biasa karena setara dengan pejabat eselon tinggi di lingkungan kementerian. Dengan posisi dan akses strategis yang dimiliki, terdakwa dinilai memikul tanggung jawab profesional, moral, dan teknis yang besar dalam proyek digitalisasi pendidikan nasional tersebut.

“Yang ditempatkan secara organik dalam tim ad hoc kementerian dengan akses langsung kepada Menteri dan staf Menteri, dengan honorarium yang setara dengan pejabat eselon tinggi,” ujar hakim saat membacakan pertimbangan di ruang sidang Tipikor Jakarta.

Hakim menegaskan Ibrahim Arief bukan sekadar tenaga pendukung teknis, melainkan sosok dengan kapasitas teknologi tinggi (engineer level) yang memiliki peran penting dalam proses pengadaan perangkat teknologi di Kemendikbudristek.

Menurut majelis, dengan kompetensi dan penghasilan yang besar, terdakwa seharusnya mampu memastikan setiap kajian teknis maupun rekomendasi yang dibuat tidak dimanfaatkan atau dimanipulasi oleh pihak lain yang tidak berkompeten.

“Sebagai engineer level dengan kapasitas teknis tinggi yang dipekerjakan dengan honor Rp163 juta per bulan, terdakwa secara objektif memiliki tanggung jawab untuk memastikan karya intelektualnya tidak dimanipulasi oleh pihak yang tidak berkompeten,” tegas hakim.

Dalam perkara ini, Ibrahim Arief didakwa terlibat dalam dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook yang disebut merugikan keuangan negara serta menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Ibrahim Arief dengan pidana penjara selama 15 tahun serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Tak hanya itu, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp16,92 miliar. Apabila tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana tambahan berupa kurungan penjara selama 7 tahun 6 bulan.

Dalam dakwaannya, jaksa menilai Ibrahim Arief terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 KUHP serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, majelis hakim juga menyatakan terdakwa terbukti memberikan keuntungan kepada diri sendiri maupun pihak lain dalam proyek pengadaan laptop Chromebook tersebut.

Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook menjadi perhatian luas publik karena berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan nasional yang menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar.

Program tersebut sebelumnya digagas sebagai bagian dari modernisasi sistem pembelajaran berbasis teknologi di lingkungan pendidikan Indonesia. Namun dalam prosesnya, proyek itu justru terseret persoalan hukum dan dugaan penyimpangan pengadaan.

Persidangan perkara ini terus menjadi sorotan karena dinilai tidak hanya menyangkut kerugian negara, tetapi juga menyentuh aspek tata kelola pengadaan teknologi pendidikan yang berdampak langsung terhadap kualitas transformasi pendidikan nasional.***

Example 400x400
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *