Published
1 hari agoon
Jakarta | MantikNews.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) menegaskan penerapan aturan ketat terkait penggunaan kendaraan dinas operasional (KDO) selama libur Lebaran 2026.
Kepala BPAD DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan, pihaknya telah menelusuri laporan di media sosial terkait dugaan kendaraan dinas berpelat B yang digunakan untuk mudik. Hasil pengecekan melalui sistem e-KDO pada Rabu (25/3/2026) memastikan kendaraan tersebut bukan milik Pemprov DKI Jakarta.
“Kendaraan yang dimaksud bukan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melainkan milik instansi lain,” ujar Faisal.
Sementara itu, Inspektur Provinsi DKI Jakarta Dhany Sukma menegaskan pihaknya akan menindak tegas aparatur yang terbukti menyalahgunakan kendaraan dinas selama libur Lebaran. Pengawasan dilakukan melalui pemanggilan, klarifikasi, serta penelusuran pelat nomor kendaraan oleh tim internal.
“Jika terbukti terjadi pelanggaran, sanksi akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Dhany.
Sanksi mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Pergub DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2024 tentang Disiplin PNS dan Pergub Nomor 27 Tahun 2022 tentang pengelolaan kendaraan dinas. Bentuk sanksi dapat berupa teguran hingga pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Selain itu, ketentuan juga merujuk pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS serta aturan pelaksanaannya.
Pemprov DKI sebelumnya telah melakukan audit internal untuk memastikan seluruh kendaraan dinas dikandangkan selama libur Lebaran dan berada di lokasi yang telah ditentukan, guna mencegah penyalahgunaan oleh aparatur.