Connect with us

BERITA

Tagihan PBB Lama Muncul di SPPT 2026 Denda Membengkak, Warga Bekasi Bingung Kok Baru Sekarang

Published

on

Example 300x300

Bekasi | MantikNews.com – Sejumlah warga Kota Bekasi mengeluhkan munculnya tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun-tahun sebelumnya dalam SPPT PBB-P2 tahun 2026. Tagihan tersebut kerap disertai denda yang membengkak akibat tunggakan lama.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi menjelaskan, kemunculan piutang PBB dalam SPPT merupakan bagian dari transparansi atas kewajiban pajak yang belum diselesaikan. Riwayat tunggakan bahkan dapat tercatat sejak tahun 1994 hingga 2026.

Namun, kebijakan ini memicu keberatan warga karena akumulasi denda administrasi yang terus bertambah selama bertahun-tahun, sehingga nilai tagihan dinilai memberatkan.

Keluhan juga disampaikan Ketua LSM Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (FORKORINDO) Herman Sugianto dikutip dari suarainovatif.com, (12/3/2026).  Ia menilai kebijakan penagihan denda PBB, khususnya periode 2020–2025, berpotensi membebani masyarakat karena nilai tunggakan bisa mencapai ratusan ribu rupiah per bidang tanah.

“Banyak warga mengeluh karena tiba-tiba muncul denda PBB dari tahun 2020 sampai 2025. Nilainya bisa mencapai ratusan ribu rupiah per bidang tanah, tergantung luas tanah yang dimiliki,” ujarnya, dikutip Kamis (12/3/2026).

Hal serupa dirasakan warga Perumahan Harapan Baru I, Kelurahan Kotabaru. Salah satu warga, Purwati (30 Maret 2026), mengaku tagihan lama bahkan muncul sejak sebelum dirinya membeli rumah.

“Rumah kami beli tahun 2000, tetapi muncul tagihan sejak 1994 dari pemilik sebelumnya. Mengapa kewajiban itu tidak muncul saat transaksi jual beli, tapi baru sekarang muncul di 2026,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kota Bekasi menyatakan dalam beberapa pemberitaan di internet tengah mengkaji kebijakan penghapusan tunggakan PBB, terutama untuk piutang lama, guna meringankan beban masyarakat.

Sebelumnya, Pemkot juga telah menjalankan berbagai program keringanan, seperti diskon dan pemutihan denda pada 2025. Warga diimbau untuk mengecek data piutang secara mandiri melalui aplikasi IPB Bekasi Kota atau situs resmi e-pbb.bekasikota.go.id, serta memantau informasi terbaru dari Bapenda.

Pemkot Bekasi menegaskan, evaluasi kebijakan ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara optimalisasi pendapatan daerah dan perlindungan masyarakat dari beban pajak yang berlebihan.

 
 
Example 300x300
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *