BERITA
Sidang Satelit Kemhan Memanas, Terdakwa Seret Nama Jokowi dan Ryamizard
Jakarta | MantikNews.com — Ruang sidang perkara dugaan korupsi proyek satelit di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan) mendadak menjadi sorotan nasional setelah terdakwa Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi menyeret nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan mantan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu dalam pembelaannya. Pernyataan itu disampaikan Leonardi dalam sidang pada Selasa (31/3/2026). (metro.tempo.co, nasional.sindonews.com)
Di hadapan majelis hakim, Leonardi mengklaim proyek pengadaan satelit dan pengamanan slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) bukan keputusan pribadi, melainkan bagian dari kebijakan negara yang disebut dijalankan atas arahan pimpinan nasional. Pernyataan itu sontak menambah bobot politik dan publik dalam perkara yang sejatinya berakar pada dugaan penyimpangan pengadaan. (metro.tempo.co)
Namun, di balik klaim tersebut, jaksa tetap berdiri pada satu poros utama: proyek strategis pertahanan itu diduga dijalankan dengan mekanisme pengadaan yang bermasalah. Leonardi, yang merupakan mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan (Kabaranahan) Kemhan, didakwa terkait proses pengadaan yang salah satu titik sentralnya mengarah pada kontrak dengan Navayo International AG pada 1 Juli 2016. (nasional.kompas.com, idntimes.com)
Persoalannya bukan semata soal proyek satelit. Yang dipersoalkan adalah bagaimana proyek itu dijalankan, siapa yang dipilih, dan apakah prosesnya sesuai hukum. Dalam konstruksi penyidik, perkara ini diduga membuka jalan pada penunjukan pihak tertentu tanpa prosedur pengadaan yang semestinya, hingga akhirnya menyeret negara ke dalam konsekuensi hukum dan keuangan yang tidak kecil. (nasional.kompas.com, holopis.com)
Dalam sejumlah laporan penyidikan, perkara ini juga dikaitkan dengan kerugian atau beban keuangan negara yang nilainya mencapai jutaan dolar Amerika Serikat. Artinya, perkara ini tidak lagi sekadar menyangkut dugaan kesalahan administratif, tetapi sudah masuk ke wilayah yang lebih serius: apakah kebijakan strategis negara dipakai untuk membenarkan proses yang cacat hukum.
Di titik inilah sidang menjadi menarik. Sebab, pembelaan Leonardi mencoba menggeser fokus dari tanggung jawab individu ke rantai komando dan kebijakan negara. Secara hukum, langkah ini lazim dipakai terdakwa untuk menunjukkan bahwa keputusan yang diambil bukan keputusan tunggal.
Namun, dalam hukum pidana korupsi, satu dalih tidak otomatis menyelamatkan terdakwa:
“Saya hanya menjalankan perintah.”
Pengadilan akan tetap melihat:
- siapa yang menandatangani,
- siapa yang mengetahui proses,
- siapa yang menyetujui,
- dan siapa yang tetap menjalankan proyek meski diduga menabrak prosedur.
Karena itu, pernyataan Leonardi soal arahan Jokowi dan pengetahuan Ryamizard belum bisa dipandang sebagai fakta hukum final, melainkan baru klaim pembelaan di ruang sidang. Kebenarannya akan diuji melalui dokumen, saksi, dan alat bukti.
Satu hal yang pasti, sidang ini kini tak lagi hanya bicara satelit.
Ia sudah menjelma menjadi perkara yang menguji akuntabilitas proyek strategis negara, integritas pengadaan pertahanan, dan batas antara perintah jabatan dengan tanggung jawab pidana.