Connect with us

BERITA

APBD DKI Jakarta 2026 Resmi Berlaku, Fokus Banjir, Sampah, dan Kesejahteraan Warga

Published

on

APBD Tahun Anggaran 2026 menyoroti sejumlah isu strategis, antara lain penanganan sampah, pengendalian banjir, pencegahan stunting, penanggulangan kemiskinan, serta penanganan kemacetan. Foto Kota Jakarta. (Foto:HumasDKI)
Example 300x300

Jakarta | MantikNews.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 yang telah diundangkan pada 23 Desember 2025. Bersamaan dengan itu, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 44 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD 2026 juga ditetapkan sebagai dasar pelaksanaan anggaran sejak awal tahun.

Penetapan dua regulasi tersebut diharapkan dapat mempercepat implementasi program pembangunan dan kebijakan strategis Pemprov DKI Jakarta secara lebih efektif dan terarah.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkapkan, total nilai APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp81,32 triliun. Angka tersebut terdiri atas pendapatan daerah Rp71,45 triliun dan penerimaan pembiayaan daerah Rp9,87 triliun. Sementara itu, belanja daerah dialokasikan sebesar Rp74,28 triliun dan pengeluaran pembiayaan daerah Rp7,04 triliun.

Namun demikian, nilai APBD 2026 tercatat turun Rp10,54 triliun dibandingkan APBD Tahun Anggaran 2025 yang mencapai Rp91,86 triliun. Penurunan ini terutama disebabkan berkurangnya Pendapatan Transfer ke Daerah (TKD) dari Pemerintah Pusat, dari Rp26,14 triliun pada 2025 menjadi Rp11,16 triliun pada 2026. Penurunan terbesar terjadi pada Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak yang berkurang sebesar Rp14,79 triliun.

“APBD Tahun Anggaran 2026 menyoroti sejumlah isu strategis, antara lain penanganan sampah, pengendalian banjir, pencegahan stunting, penanggulangan kemiskinan, serta penanganan kemacetan. Pemprov DKI Jakarta berkomitmen menggunakan anggaran secara optimal agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh seluruh warga Jakarta,” ujar Gubernur Pramono, Sabtu (27/12).

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Michael Rolandi, menjelaskan bahwa alokasi mandatory spending untuk infrastruktur pelayanan publik mencapai 43,06 persen dari total belanja daerah di luar bantuan keuangan.

“Kalau sesuai aturan, minimal hanya 40 persen. Jadi alokasi kita sudah di atas ketentuan,” kata Michael.

Pemprov DKI Jakarta mengalokasikan anggaran untuk:

  1. Peningkatan infrastruktur kota: Rp3,77 triliun
  2. Peningkatan produktivitas dan daya saing ekonomi berkelanjutan: Rp582 miliar
  3. Peningkatan modal manusia berdaya saing: Rp17,58 triliun
  4. Penciptaan penghidupan masyarakat yang layak dan mandiri: Rp2,70 triliun
  5. Transformasi tata kelola pemerintahan: Rp2,36 triliun
  6. Mobilitas dan kawasan berorientasi transit: Rp7,82 triliun
  7. Pembangunan rendah karbon dan ketahanan iklim: Rp6,27 triliun

Untuk sektor pekerjaan umum dan tata ruang, anggaran dialokasikan untuk pengendalian banjir Rp3,64 triliun, pengelolaan sampah Rp1,38 triliun, serta pembangunan jembatan dan flyover Rp289,72 miliar.

Subsidi Transportasi hingga Pendidikan

Di sektor perhubungan, Pemprov DKI Jakarta tetap mengalokasikan subsidi transportasi umum, antara lain:

  • Transjakarta: Rp3,75 triliun
  • Bus Sekolah: Rp105,38 miliar
  • MRT Jakarta: Rp536,70 miliar
  • LRT Jakarta: Rp325,28 miliar

Angkutan kapal perairan: Rp100,19 miliar

Sementara itu, untuk urusan ketenagakerjaan, anggaran disiapkan untuk pelatihan keterampilan kerja dan Mobile Training Unit (MTU) sebesar Rp63,44 miliar, pelatihan SIM A Rp1,2 miliar, pembentukan tenaga kerja mandiri Rp4,33 miliar, serta pelatihan peningkatan produktivitas Rp1,25 miliar.

Di bidang pendidikan, Pemprov DKI Jakarta mengalokasikan anggaran sebesar Rp19,75 triliun atau 26,59 persen dari total belanja daerah, melampaui ketentuan minimal 20 persen. Anggaran tersebut mencakup:

  • KJP Plus: Rp3,25 triliun
  • KJMU: Rp399 miliar
  • Sekolah swasta gratis: Rp282,46 miliar
  • Rehabilitasi sekolah dan fasilitas pendidikan: Rp126,12 miliar
  • Kesehatan, Bansos, dan Digitalisasi

Di sektor kesehatan, anggaran dialokasikan untuk BPJS Kesehatan Rp1,40 triliun, pembangunan fasilitas kesehatan Rp360,49 miliar, pengadaan alat kesehatan Rp165,16 miliar, serta program Pasukan Putih Rp43,49 miliar.

Untuk bantuan sosial, Pemprov DKI Jakarta menganggarkan:

  1. Kartu Lansia Jakarta (KLJ): Rp625,89 miliar
  2. Kartu Anak Jakarta (KAJ): Rp100,10 miliar
  3. Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ): Rp76,45 miliar

Di sektor industri dan perdagangan, anggaran dialokasikan untuk program penggunaan dan pemasaran produk dalam negeri Rp13,34 miliar, pemberdayaan UMKM Rp17,59 miliar, serta pembangunan dan perencanaan industri Rp23,55 miliar.

Sementara pada bidang komunikasi dan informatika, Pemprov DKI Jakarta menganggarkan Rp185,29 miliar untuk managed service CCTV dan Rp18,25 miliar untuk sistem pengendalian banjir berbasis teknologi.

“Seluruh program akan dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Kami berharap APBD 2026 ini benar-benar memberikan manfaat luas bagi warga Jakarta,” pungkas Michael.

Example 300x300
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *