Connect with us

BERITA

TIga Mantan Menteri Diduga Terlibat Kasus Korupsi PDNS

Published

on

Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat memberikan keterangan pers. (22/05/2025) Foto: dok.kejari.jakpus
Example 300x300

Jakarta | mantiknews.com – Proyek Pusat Data Nasional Sementera (PDNS) menjadi perhatian penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Pidsus kabarnya langsung mendalami keterlibatan para mantan menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Dilansir dari media teropongnews.com ketiga menteri tersebut adalah Menteri Kominfo 2014-2019 Rudiantara, Menteri Kominfo 2019-2023 Johnny G. Plate, dan Menteri Kominfo 2023-2024 Budi Arie Setiadi.

“Periodisasi pelaksanaan PDNS ini, itu dalam periode tiga orang menteri. Menteri pertama itu terkait perencanaannya, menteri kedua terkait pelaksanaan dari 2020 sampai dengan 2023, dan menteri ketiga perencanaan 2024. Menteri pertama RA, Menteri kedua JG, Menteri Ketiga BA,” ungkap Kajari Jakpus, Safrianto Zuriat Putra dalam konferensi pers pada Kamis (22/5/2025).

“Terhadap ketiga nama tersebut, sejauh ini penyidik masih mendalami fakta dan menunggu perkembangan fakta-fakta berikutnya dari keterangan-keterangan saksi apakah ada keterlibatannya atau tidak, atau hanya kebetulan pas di tahun yang bersangkutan menjabat sebagai menteri,” imbuhnya.

Untuk diketahui penyidik pidsus Kejari Jakpus baru saja mengumumkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini, yaitu: Dirjen Aptika Kemkominfo 2016-2024, Semuel Abrijani Pangerapan; Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah pada Direktorat Jenderal Aptika Kemkominfo Tahun 2019-2023, Bambang Dwi Anggono; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang/jasa dan PDNS pada Kemkominfo tahun 2020-2024, Nova Zanda; Direktur Bisnis pada PT Aplikanusa Lintasarta sejak 2014-2023, Alfi Asman; dan Account Manager 2017-2021 PT Docotel Teknologi, Pini Panggar Agustie.

Ada dugaan kelima orang tersebut melakukan kongkalikong agar tender proyek PDNS dimenangkan oleh PT Aplikanusa Lintasarta. Persekongkolan ini diduga sudah dilakukan sejak 2020-2024.

Pagu anggaran dari proyek tersebut sejak 2020-2024 sebesar Rp 959.485.181.470. Kerugian negara dalam kasus ini diduga mencapai miliaran rupiah. Kejari Jakpus akan menggandeng BPKP untuk menghitung angka pastinya. 

Example 300x300
Continue Reading