Connect with us

BERITA

Panglima TNI: TNI Aktif Bertugas di Kementerian/Lembaga Lain Agar Pensiun Dini

Published

on

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

“Maka bagi prajurit TNI aktif yang bertugas di kementerian/lembaga lain agar pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif sesuai dengan ketetapan pasal 47 ayat 2, UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI,. Terima kasih,” ungkap Panglima TNI

Meski demikian, Agus tidak menyebut ada anggota TNI aktif yang saat ini harus pensiun atau mengundurkan diri karena memangku jabatan sipil.

Sebelumnya, publik menyoroti beberapa pejabat TNI aktif yang menduduki jabatan strategis di ranah sipil.

Beberapa pejabat TNI yang menyita perhatian publik adalah Letkol Inf. Teddy Indra Wijaya yang menjabat sebagai Sekretaris Kabinet. Sebelumnya, Teddy menduduki jabatan tersebut dengan pangkat masih mayor.

Kemudian, Teddy dipromosikan dari Panglima TNI menjadi Letnan Kolonel.

Continue Reading