BERITA
KPK dan OJK Perkuat Integritas Keuangan Lewat Program PELOPOR
Jakarta | mantiknews.com — Stabilitas sektor keuangan nasional tidak hanya diukur dari kekuatan regulasi dan kebijakan moneter, tetapi juga dari keteguhan moral dan integritas para pengelolanya. Prinsip inilah yang menjadi landasan kerja sama antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menggelar Pelatihan Calon Penyuluh Antikorupsi (PELOPOR) yang berlangsung di Jakarta pada 13–17 Oktober 2025.
Program ini menjadi langkah nyata memperkuat tata kelola lembaga keuangan yang bersih, transparan, dan berkelanjutan. Sebanyak 47 pegawai OJK mengikuti pelatihan tersebut untuk dipersiapkan menjadi penyuluh antikorupsi bersertifikasi — bagian dari strategi membangun budaya integritas yang hidup dan menyebar di seluruh lingkungan kerja OJK.
Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK, Yonathan Demme Tangdilintin, menyebutkan bahwa pelatihan PELOPOR bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan fondasi pembentukan karakter lembaga pengawas keuangan yang beretika.
“OJK tidak hanya regulator, tetapi juga penjaga moralitas sistem keuangan. PELOPOR adalah langkah awal bagi para peserta untuk menjadi penyuluh antikorupsi bersertifikasi yang mampu menanamkan nilai integritas di lingkungan kerjanya,” ujar Yonathan, Senin (13/10).
Ia menegaskan, sektor jasa keuangan termasuk yang paling rentan terhadap praktik kecurangan — mulai dari manipulasi laporan keuangan, suap perizinan, hingga pencucian uang. Karena itu, membangun integritas bukan sekadar kebutuhan administratif, melainkan investasi moral jangka panjang untuk menjaga kepercayaan publik.
“Korupsi di sektor keuangan dapat mengguncang fondasi ekonomi nasional. Membangun integritas di tubuh OJK adalah upaya menyelamatkan kepercayaan publik,” tambahnya.
Kepala Satuan Tugas Akademi Integritas KPK, Swasti Putri Mahatmi, menekankan pentingnya pelatihan ini sebagai gerakan moral bersama di lembaga strategis seperti OJK.
“Kami ingin melahirkan penyuluh yang tidak hanya memahami isu korupsi, tapi juga mampu menciptakan forum kolaborasi dan inovasi integritas di lingkungannya,” jelas Putri.
Hingga Agustus 2025, tercatat baru 58 pegawai OJK yang tersertifikasi sebagai Ahli Pembangun Integritas (API), dan belum ada yang menyandang status Penyuluh Antikorupsi (PAKSI). KPK menilai, percepatan sertifikasi menjadi langkah penting untuk memastikan nilai-nilai antikorupsi tertanam kuat dalam setiap jenjang struktural OJK.
Pelatihan ini juga menjadi momentum memperkuat kepercayaan publik di tengah sorotan terhadap kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang melibatkan dua anggota Komisi XI DPR RI terkait dana bantuan sosial BI dan OJK periode 2020–2023. Kasus tersebut menjadi pengingat bahwa pencegahan lebih efektif daripada penindakan.
Ketua Dewan Audit sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK, Sophia Wattimena, menyatakan komitmen kuat lembaganya dalam menegakkan sistem pengawasan berbasis integritas. OJK telah menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berstandar ISO 37001:2016, yang memastikan setiap satuan kerja memiliki prosedur jelas dalam mencegah praktik suap dan gratifikasi.
“Seluruh satuan kerja OJK kini tersertifikasi SMAP. Kami ingin menunjukkan bahwa integritas bukan jargon, tetapi standar kerja,” tegas Sophia.
Menurutnya, hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) OJK tahun 2024 yang mencapai 84,87 poin menunjukkan bahwa tingkat integritas pegawai relatif tinggi. Namun demikian, ia mengingatkan pentingnya konsistensi dalam membina sumber daya manusia dan sistem pengadaan barang/jasa yang menjadi area paling rawan penyimpangan.
“Frekuensi pelanggaran mungkin rendah, tetapi fondasi integritas harus terus diperkuat agar organisasi tetap berkelanjutan dan dipercaya publik,” tambahnya.
Melalui pelatihan PELOPOR, KPK berharap muncul generasi baru penyuluh antikorupsi yang mampu menjadikan integritas sebagai “mata uang utama” dalam sistem pengawasan keuangan nasional.
KPK juga mendorong perluasan kerja sama agar program serupa diterapkan di seluruh kantor regional OJK di Indonesia, termasuk di daerah-daerah yang menjadi basis utama aktivitas keuangan dan investasi.
Program ini menandai pergeseran paradigma penting: pencegahan bukan sekadar kewajiban, tetapi strategi utama membangun stabilitas ekonomi yang beretika. Dalam konteks ini, OJK dan KPK menunjukkan sinergi nyata antara lembaga pengawas keuangan dan lembaga penegak hukum dalam menciptakan ekosistem keuangan yang bebas dari korupsi.
Dengan membangun penyuluh antikorupsi dari dalam lembaga pengawas keuangan, Indonesia sesungguhnya sedang membangun benteng moral yang melindungi kepercayaan publik terhadap sistem keuangannya. Karena di era modern ini, stabilitas ekonomi tidak lagi hanya soal angka — tetapi tentang kejujuran, tanggung jawab, dan keberanian menegakkan integritas.