BERITA
Kemkomdigi: Platform X Lunasi Denda Rp80 Juta atas Keterlambatan Moderasi Konten Pornografi
Jakarta | MantikNew.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memastikan Platform X telah memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif senilai hampir Rp80 juta terkait keterlambatan pemenuhan kewajiban moderasi konten bermuatan pornografi di Indonesia.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menyampaikan bahwa pembayaran denda tersebut telah dilakukan pada 12 Desember 2025, setelah pihaknya menerbitkan surat teguran ketiga dan menjalin komunikasi lanjutan dengan manajemen Platform X.
“Pembayaran denda administratif telah dilakukan oleh Platform X pada 12 Desember 2025. Hal ini menyusul penerbitan surat teguran ketiga serta komunikasi intensif yang kami lakukan sebelumnya,” ujar Alexander dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (13/12/2025).
Alexander menjelaskan, dalam proses tindak lanjut tersebut, Platform X secara resmi menyampaikan respons melalui surat elektronik yang berisi penunjukan perwakilan perusahaan untuk menangani proses administratif, termasuk penyelesaian pembayaran denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Kementerian Komunikasi dan Digital menyambut baik langkah kooperatif yang ditunjukkan Platform X. Menurut Alexander, kepatuhan tersebut mencerminkan komitmen Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dalam menghormati regulasi nasional serta tanggung jawabnya dalam menjaga ekosistem ruang digital yang aman dan sehat.
“Langkah ini merupakan bentuk kepatuhan PSE terhadap regulasi yang berlaku, sekaligus bagian dari upaya bersama untuk menjaga ruang digital Indonesia tetap aman, sehat, dan produktif bagi seluruh masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, seluruh denda administratif yang dibayarkan telah diproses melalui mekanisme resmi negara dan disetorkan langsung ke kas negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, Alexander menegaskan bahwa penegakan regulasi terhadap platform digital, baik yang berbasis di dalam maupun luar negeri, merupakan agenda berkelanjutan pemerintah dalam melindungi masyarakat dari paparan konten berbahaya, khususnya konten pornografi yang berpotensi merugikan anak-anak dan kelompok rentan.
“Penegakan aturan ini adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat Indonesia dari risiko konten berbahaya di ruang digital,” ujarnya.
Kemkomdigi juga mengapresiasi keterlibatan seluruh pihak yang mendukung kelancaran proses penegakan regulasi tersebut. Pemerintah sekaligus mengimbau seluruh platform digital untuk terus meningkatkan efektivitas moderasi konten, mematuhi kewajiban hukum yang berlaku, serta membangun komunikasi yang responsif dan transparan dengan pemerintah.
“Sinergi antara pemerintah dan penyelenggara platform digital sangat penting dalam mewujudkan ruang digital nasional yang aman, sehat, bertanggung jawab, dan berkelanjutan,” pungkas Alexander.