BERITA
Kemkomdigi Panggil Google dan Meta Terkait Kepatuhan PP TUNAS
Jakarta | MantikNews.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memanggil Google dan Meta (Facebook, Instagram, dan Threads) untuk menjalani pemeriksaan terkait kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP TUNAS) tentang pelindungan anak di ruang digital.
Pemanggilan ini dilakukan untuk memastikan platform digital memenuhi kewajiban, khususnya dalam membatasi akses pengguna di bawah usia 16 tahun serta memperkuat pelindungan data pribadi anak.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum yang terukur dan sesuai prosedur.
“Pemanggilan ini adalah bagian dari proses penegakan hukum yang terukur. Negara hadir dan tegas, tidak ada toleransi terhadap ketidakpatuhan yang berpotensi membahayakan anak di ruang digital,” ujar Meutya, Senin (30/3/2026).
Ia menjelaskan, tahapan penegakan dalam PP TUNAS dimulai dari pengawasan, pemantauan, pemeriksaan lanjutan, hingga pengenaan sanksi administratif secara bertahap. Proses ini dilakukan secara hati-hati untuk memastikan setiap langkah memiliki dasar hukum yang kuat.
Selain itu, Kemkomdigi juga telah memberikan surat peringatan kepada TikTok dan Roblox agar segera memenuhi komitmen kepatuhan. Jika tidak ada perbaikan, keduanya akan dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan.
Di sisi lain, pemerintah mengapresiasi Bigo Live dan X yang dinilai responsif dengan menerapkan verifikasi usia serta menonaktifkan akun pengguna di bawah 16 tahun.
“Apresiasi kami sampaikan kepada platform yang responsif dan patuh. Ini menunjukkan bahwa kepatuhan bukan hal yang sulit jika ada komitmen,” kata Meutya.
Kemkomdigi menegaskan, langkah ini merupakan bentuk ketegasan negara dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi anak, sekaligus mengingatkan seluruh platform digital untuk mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia.
Ke depan, pengawasan akan terus diperketat dan pemerintah tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap platform yang melanggar ketentuan.