BERITA
Kejagung Periksa 15 Saksi Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang Pertamina
Kejagung Periksa 15 Saksi Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang Pertamina
Jakarta | MantikNews.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018 hingga 2023.
Dalam keterangan resmi yang diterima redaksi pada Rabu (16/10/2025), pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara yang melibatkan tersangka HW dan kawan-kawan (dkk.).
Adapun kelima belas saksi yang diperiksa berasal dari berbagai unit di lingkungan PT Pertamina (Persero) dan anak perusahaannya, di antaranya:
- AEU – Manager Contract & Settlement PT Pertamina Patra Niaga.
- AAHP – VP Planning & Trading Development PT Pertamina Patra Niaga.
- MGD – Senior Analyst Performance Management PT Pertamina Patra Niaga.
- AR – Eks Analyst I Price Risk Management & Tim Supply Parts Fungsi Import & Export Product Trading PT Pertamina Patra Niaga.
- DS – Asmen Procurement pada Direktorat Pemasaran PT Pertamina (Persero).
- PA – Senior Analyst III Non Fuel Optimization & Scheduling pada PT Pertamina Patra Niaga.
- DTA – Officer III Gas Organization PT Pertamina International Shipping.
- RP – Assistant Manager Budgeting and Analyst PT Pertamina International Shipping.
- K – Market Analyst Development Manager PT Pertamina (Persero).
- UDS – Junior Officer Terminal PT Pertamina (Persero).
- D – Karyawan swasta.
- MS – Assistant Quality.
- AI – Manager Product Trading PT Pertamina Patra Niaga.
- PJ – Manager Planning Optimization and Scheduling PT Pertamina Patra Niaga.
- YP – Senior Analyst Governance Performance Risk & Compliance PT Pertamina Patra Niaga.
Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut difokuskan pada mekanisme pengelolaan minyak mentah dan produk kilang, termasuk proses perdagangan, pengadaan, hingga tata niaga distribusi di lingkungan Pertamina dan Sub Holding terkait.
Menurut sumber internal di Kejagung, penyidik mendalami kemungkinan adanya penyimpangan kebijakan operasional dan keputusan bisnis yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dalam periode 2018–2023.
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya Kejaksaan Agung dalam memastikan akuntabilitas dan transparansi tata kelola energi nasional, khususnya pada sektor strategis yang berdampak langsung terhadap perekonomian negara.
Perkara ini sebelumnya telah menetapkan HW dan sejumlah pihak lainnya sebagai tersangka, meski Kejaksaan belum merinci lebih jauh terkait besaran potensi kerugian negara maupun modus yang digunakan.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” demikian keterangan resmi Kejagung yang dikutip MantikNews, Rabu (16/10).
Hingga saat ini, tim penyidik JAM PIDSUS masih terus melakukan pendalaman terhadap aliran dana, proses kontraktual, serta hubungan kerja antara Pertamina dan KKKS dalam pengelolaan minyak mentah dan produk turunan kilang.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penyidikan ini merupakan bentuk komitmen lembaganya untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu, terutama dalam sektor strategis seperti energi dan migas yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional.
Kasus ini juga diharapkan menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola bisnis migas nasional agar lebih bersih dan efisien, sekaligus menutup celah penyalahgunaan kewenangan di masa mendatang.
📰 Reporter: Tim Investigasi MantikNews
📍 Jakarta, 16 Oktober 2025
#Kejagung #Pertamina #KorupsiMigas #JAMPIDSUS #HukumNasional #MantikNews