Connect with us

BERITA

Kasus Pemaksaan Makan Daging Anjing, Kepala Lapas Enemawira Diproses Etik

Published

on

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) melalui Direktorat Kepatuhan Internal gelar sidang kode etik sebagai tindak lanjut atas dugaan kasus pelanggaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Enemawira, Sulawesi Utara. Sidang kode etik dilaksanakan di Kantor Pusat Ditjenpas, Jakarta, Selasa (2/12). (Foto:Ist)
Example 300x300

Jakarta | MantikNews.com — Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) melalui Direktorat Kepatuhan Internal menggelar sidang kode etik sebagai tindak lanjut atas dugaan pelanggaran berat yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Enemawira, Sulawesi Utara. Sidang digelar di Kantor Pusat Ditjenpas, Jakarta, Selasa (2/12).

Kasus yang tengah disorot publik ini berkaitan dengan dugaan tindakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) serta penodaan agama yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Lapas Enemawira. Ia dituding memaksa warga binaan beragama Islam untuk mengonsumsi daging anjing—tindakan yang memicu reaksi luas dan kecaman dari berbagai pihak.

Sidang kode etik dipimpin langsung oleh Ketua Majelis, Y. Waskito, bersama tim pemeriksa dari Direktorat Kepatuhan Internal. Terperiksa, Chandra Sudarto, oknum Kepala Lapas Enemawira hadir menjalani pemeriksaan lanjutan setelah sebelumnya diperiksa di Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Utara.

“Terduga Chandra telah hadir dan menjalani pemeriksaan di hadapan Majelis Sidang. Seluruh tahapan dilakukan sesuai prosedur untuk memastikan prosesnya objektif dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Waskito kepada wartawan.

Ia menegaskan Ditjenpas tidak akan ragu mengambil langkah tegas apabila terbukti ada pelanggaran serius dalam kasus ini.

“Sidang ini kami gelar untuk menguji setiap informasi secara menyeluruh. Penanganannya harus fair, transparan, dan sepenuhnya berpedoman pada aturan,” tegasnya.

Sebelumnya, Chandra telah dinonaktifkan dari jabatannya guna memastikan proses pemeriksaan berjalan independen tanpa intervensi maupun konflik kepentingan.

Langkah cepat Ditjenpas ini dinilai sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga integritas penyelenggaraan pemasyarakatan, khususnya dalam perlindungan terhadap hak-hak warga binaan.

Ditjenpas juga menegaskan bahwa setiap pelanggaran kewenangan maupun perlakuan tidak manusiawi di lingkungan pemasyarakatan akan ditindak secara serius.

“Kami berkomitmen menjaga agar seluruh proses pemasyarakatan berlangsung tertib, aman, dan bebas dari tindakan yang merugikan masyarakat maupun warga binaan,” tutup Waskito. (MTK/dik)

Example 300x300
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *