Scroll untuk baca artikel
BERITAEKONOMINasionalTeknologi

Stop Akal-akalan NIK! Komdigi Batasi Maksimal 3 Nomor HP per Operator

54
×

Stop Akal-akalan NIK! Komdigi Batasi Maksimal 3 Nomor HP per Operator

Sebarkan artikel ini

Jakarta | mantiknews.com – Pemerintah kembali menegaskan batasan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk registrasi kartu SIM. Melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), aturan yang sempat ditetapkan lewat Permenkominfo No. 7 Tahun 2021 kini akan diperkuat dengan pembaruan pada Peraturan Menteri No. 5 Tahun 2021.

Menteri Komdigi, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan mengeluarkan peraturan baru yang mewajibkan operator seluler memperbarui data pengguna. Tujuannya jelas: satu NIK hanya boleh digunakan maksimal tiga nomor per operator seluler.

“Kita akan mengeluarkan Permen lanjutan untuk memastikan bahwa satu NIK tidak bisa digunakan lebih dari tiga nomor per operator, sesuai semangat awal regulasi sebelumnya,” ujar Meutya, Jumat (11/04).

Langkah ini diambil sebagai respons atas maraknya penipuan dan kejahatan siber yang memanfaatkan nomor-nomor palsu atau NIK yang dicuri. Dalam praktiknya, ditemukan kasus satu NIK yang digunakan untuk mendaftarkan hingga 100 nomor, membuka celah besar bagi pelaku kejahatan digital.

Dengan diberlakukannya aturan ini, diharapkan penyalahgunaan identitas bisa ditekan dan masyarakat terhindar dari aksi kriminal berbasis digital. Dilansir dari uzone

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *