BERITA
Satgas PKH Serahkan 674 Ribu Hektare Lahan Hutan kepada Negara, Total Capai 3,3 Juta Hektare


Jakarta | MantikNews.com — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menorehkan capaian besar dengan menyerahkan hasil penguasaan kembali lahan hutan negara dalam acara resmi yang digelar di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/9).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Acara tersebut dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, antara lain Ketua Pengarah Satgas PKH sekaligus Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh, Wakil Panglima TNI, Plt. Wakil Jaksa Agung, Wakil Menteri BUMN, Wakil Menteri ATR/BPN, Kabareskrim Polri, Kepala Staf Umum TNI, serta perwakilan kementerian/lembaga terkait lainnya.
“Pada penyerahan tahap IV hari ini, Satgas PKH berhasil mengembalikan 674.178,44 hektare lahan hutan, mencakup 245 perusahaan yang tersebar di 15 provinsi,” jelas perwakilan Satgas PKH.
Sejak dibentuk delapan bulan lalu, Satgas PKH berhasil menguasai kembali kawasan hutan seluas 3.325.133,20 hektare atau lebih dari 300 persen dari target awal 1 juta hektare. Dari jumlah itu, 1.507.591,9 hektare telah diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) untuk dikelola, sementara 81.793 hektare ditetapkan sebagai bagian dari Taman Nasional Tesso Nilo di bawah pengelolaan Kementerian Lingkungan Hidup.
Jaksa Agung RI, yang juga menjabat Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH, menegaskan bahwa langkah penertiban kawasan hutan dan pertambangan ilegal ini merupakan komitmen pemerintah dalam menghadirkan keadilan sosial, menjaga kelestarian lingkungan, dan memastikan kekayaan alam digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Dari hasil penguasaan lahan tahap sebelumnya, Kementerian Keuangan mencatat indikasi nilai aset mencapai Rp150 triliun. Selain itu, kontribusi terhadap penerimaan negara juga signifikan, di antaranya:
- Setoran escrow account: Rp325 miliar
- Penyetoran pajak hingga 31 Agustus 2025: Rp184,82 miliar
- Nilai kontrak Rp2,34 triliun dengan laba bersih Rp1,32 triliun
- Tambahan penerimaan negara berupa pajak PBB dan Non-PPP sebesar Rp1,21 triliun per 8 September 2025
Selain sektor perkebunan, Satgas PKH juga menemukan bukaan tambang tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) seluas 4.265.376,32 hektare. Dari hasil verifikasi terhadap 51 perusahaan, sebanyak 14 perusahaan dinyatakan siap diambil alih negara.
Pada 11 September 2025, penguasaan kembali dilakukan terhadap dua perusahaan tambang, yakni PT Weda Bay Nickel di Halmahera Tengah dan Halmahera Timur, Maluku Utara seluas 148,25 hektare, serta PT Tonia Mitra Sejahtera di Bombana, Sulawesi Tenggara seluas 172,82 hektare. Total lahan tambang yang berhasil dikembalikan mencapai 321,07 hektare.
Ketua Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, menegaskan bahwa capaian ini tidak lepas dari sinergi lintas kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga aparat penegak hukum.
“Presiden telah menandatangani perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 yang menjadi landasan bagi perhitungan dan penagihan denda administratif kepada pihak-pihak terkait penguasaan kembali kawasan hutan,” tegas Febrie.
Dengan capaian ini, pemerintah menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan, melindungi lingkungan, serta memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai prinsip keadilan dan keberlanjutan.
