BERITA
Retreat Kades di Purwakarta Bikin Geger: KMP Minta Inspektorat Telusuri Aliran Anggaran
Purwakarta | Mantiknews.com — Dugaan Penyimpangan Dana Desa untuk Kegiatan Retreat Kades, KMP Desak Audit Investigatif
Dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa (DD) dan Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) untuk membiayai kegiatan retreat Kepala Desa mencuat di Kabupaten Purwakarta. Komunitas Madani Purwakarta (KMP) menilai praktik tersebut tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Ketua KMP, Ir. Zaenal Abidin, MP, menegaskan bahwa dana desa merupakan hak masyarakat yang wajib digunakan sesuai prioritas pembangunan.
“Dana Desa dan DBHP adalah hak masyarakat desa. Tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang tidak memberikan manfaat publik seperti retreat. Jika benar terjadi, ini dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan,” tegas Zaenal dalam keterangan resminya.
Melalui surat resmi, KMP mendesak Inspektorat Daerah Purwakarta melakukan audit menyeluruh untuk menelusuri aliran anggaran yang diduga digunakan membiayai retreat. Mereka menilai dana tersebut tidak sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk:
- UU No. 6/2014 tentang Desa
- Permendagri 20/2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
- Permendes 13/2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa
- Pedoman teknis penggunaan Dana Desa dan DBHP
KMP juga menyoroti bahwa retreat tidak termasuk prioritas pembangunan, tidak selaras dengan SDGs Desa, dan bukan bagian dari kewenangan desa.
Dalam permintaan audit investigatif tersebut, KMP mengajukan empat poin utama yang harus diperiksa Inspektorat:
Klarifikasi resmi apakah Pemkab atau DPMD pernah mengeluarkan kebijakan yang memperbolehkan pendanaan retreat dari anggaran desa.
Audit kepatuhan, terutama bagi desa yang diduga memasukkan kegiatan retreat ke dalam RKPDes atau APBDes.
Penilaian legalitas anggaran, termasuk kesesuaian dengan SDGs Desa dan prioritas nasional Dana Desa.
Tindakan korektif, termasuk rekomendasi pengembalian kerugian negara apabila ditemukan pelanggaran.
Secara paralel, KMP berkirim surat kepada PPID Pemkab Purwakarta untuk membuka seluruh dokumen kebijakan yang diklaim sebagai dasar pelaksanaan retreat — mulai dari instruksi Bupati, Surat Edaran, notulen rapat, petunjuk teknis Dana Desa, hingga pedoman penggunaan DBHP.
Jika dokumen tersebut tidak pernah diterbitkan, KMP meminta PPID menyampaikan pernyataan resmi bahwa tidak ada dasar hukum yang membenarkan pembiayaan retreat menggunakan dana desa.
“Jika tidak ada dasar hukumnya, maka kegiatan retreat tersebut masuk kategori perbuatan melawan hukum. Kami meminta Inspektorat bersikap tegas dan transparan,” tegas Zaenal.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Inspektorat Daerah Purwakarta maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) belum memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi yang diajukan baik oleh KMP maupun publik.
KMP memastikan akan terus mengawal proses tersebut sebagai bagian dari hak masyarakat dalam pengawasan publik, sebagaimana diatur dalam:
- UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN
- UU 6/2014 tentang Desa
- PP 43/2014 tentang Pelaksanaan UU Desa
- UU Keterbukaan Informasi Publik
“Pengawasan publik sangat penting agar penyimpangan dana desa dapat dicegah sejak awal,” tutup Zaenal.