Connect with us

BERITA

Rakor Menteri, Menkomdigi Tegaskan Akses Anak ke Media Sosial Berisiko Tinggi

Published

on

Rakor Kemkomdigi (Foto: HMS_Komdigi)
Example 300x300

Jakarta | MantikNews.com – Pemerintah menegaskan kebijakan perlindungan anak di ruang digital bukan untuk melarang anak menggunakan internet, melainkan mengatur dan menunda akses terhadap platform digital berisiko tinggi hingga usia yang lebih aman. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya negara melindungi anak dari berbagai ancaman di ruang digital.

Penegasan tersebut disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Sinkronisasi, Koordinasi, dan Pengendalian (SKP) Pencegahan dan Penanganan Masalah Kesehatan Jiwa pada Anak dan Remaja, yang digelar di Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2026).

Meutya menjelaskan, kebijakan tersebut dilatarbelakangi oleh tingginya jumlah anak Indonesia yang telah terhubung dengan internet, sehingga membutuhkan perlindungan yang lebih kuat dari berbagai risiko digital.

“Dari sekitar 229 juta pengguna internet di Indonesia, hampir 80 persen anak sudah terhubung dengan internet. Ini angka yang sangat besar dan menjadi perhatian serius kita bersama,” ujar Meutya.

Pemerintah menilai meningkatnya akses anak ke internet juga diikuti berbagai risiko serius di ruang digital, mulai dari paparan konten berbahaya hingga gangguan kesehatan mental.

Berdasarkan data UNICEF, sekitar 50 persen anak Indonesia pengguna internet pernah terpapar konten seksual di media sosial, sementara 42 persen anak mengaku merasa takut atau tidak nyaman akibat pengalaman mereka di ruang digital.

“Setengah anak Indonesia sudah pernah melihat konten seksual di internet. Ini peringatan serius bagi kita semua. Platform digital harus ikut bertanggung jawab melindungi anak,” tegas Meutya.

Selain itu, laporan pemerintah juga mencatat sekitar 1,45 juta kasus eksploitasi anak secara daring, yang semakin memperkuat urgensi penguatan perlindungan anak di ruang digital.

Sebagai langkah regulasi, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) yang ditandatangani Presiden pada 28 Maret 2025.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah menetapkan penundaan usia akses anak terhadap platform digital berisiko tinggi hingga usia 16 tahun, sementara layanan digital dengan tingkat risiko lebih rendah dapat diakses mulai usia 13 tahun.

“Melalui PP Tunas, pemerintah menunda usia akses anak ke platform digital berisiko tinggi hingga 16 tahun, dan untuk layanan dengan risiko lebih rendah mulai usia 13 tahun,” jelas Meutya.

Ia menegaskan, kebijakan ini tidak memberikan sanksi kepada anak maupun orang tua, melainkan ditujukan kepada platform digital yang tidak menjalankan kewajiban perlindungan anak.

“Aturan ini tidak memberikan sanksi kepada anak maupun orang tua. Sanksi diberikan kepada platform digital yang tidak menjalankan kewajiban perlindungan anak,” tegasnya.

Menurut Meutya, pengaturan usia akses ini juga mempertimbangkan berbagai potensi bahaya di ruang digital, seperti paparan konten berbahaya, interaksi dengan orang tidak dikenal, eksploitasi anak secara daring, hingga risiko kecanduan penggunaan platform digital.

Ia menambahkan bahwa penggunaan platform digital secara berlebihan juga dapat memicu adiksi yang berdampak pada kesehatan mental dan perkembangan anak.

Pemerintah menargetkan implementasi penuh PP Tunas mulai berlaku pada 28 Maret 2026, satu tahun setelah regulasi tersebut ditandatangani. Pelaksanaannya memerlukan kerja sama lintas kementerian dan lembaga, termasuk sektor pendidikan, kesehatan, perlindungan anak, serta aparat penegak hukum.

“Platform digital yang beroperasi di Indonesia harus menghormati hukum yang berlaku di Indonesia,” kata Meutya.

Example 300x300
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *