Jakarta | mantiknews.com – Presiden Prabowo Subianto meresmikan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, dalam sebuah acara di halaman Istana Merdeka Jakarta, Jumat (28/03/2025).
Regulasi ini menandai langkah strategis pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak dari dampak negatif teknologi digital.“Teknologi digital ini menjanjikan bisa membawa kemajuan pesat bagi kemanusiaan, tapi juga bila tidak diawasi dan dikelola dengan baik justru bisa merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat.
Terutama merusak akhlak, merusak psikologi, merusak watak daripada anak-anak kita,” ujar Presiden dalam sambutannya.
Presiden juga menegaskan bahwa anak-anak adalah masa depan bangsa yang harus tumbuh secara sehat, kreatif, dan berkarakter.
Oleh karena itu, pemerintah meresmikan PP tersebut sebagai regulasi yang akan menjadi acuan dalam pengelolaan sistem elektronik yang ramah anak.“Anak-anak kita harus tumbuh jadi manusia yang berani, yang mandiri, yang optimistis, yang berjiwa, ingin meraih ilmu, ingin berbuat yang terbaik untuk orang tuanya, untuk saudara-saudaranya, untuk bangsanya,” tegas Presiden.
Peresmian PP perlindungan anak ini untuk melindungi ancaman bahaya digital yang semakin marak. Senantiasa sebagai wujud kepedulian Pemerintah memastikan menuju masa depan emas untuk anak-anak Indonesia. (mantik/Rafi). Dilansir dari Setneg.go.id