PDIP Ingatkan Pertukaran Data Pribadi dengan AS: Jangan Korbankan Kedaulatan Digital - Berita Fakta dan Benar
Connect with us

BERITA

PDIP Ingatkan Pertukaran Data Pribadi dengan AS: Jangan Korbankan Kedaulatan Digital

Published

on

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin. Foto: ANC
Example 300x300

Jakarta | mantiknews.com – Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI menegaskan pemerintah supaya berlagak hati- hati serta tidak gegabah dalam menyikapi rencana kerja sama pertukaran informasi individu antara Indonesia serta Amerika Serikat( AS). Peringatan ini di informasikan oleh anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP, Mayjen Tentara Nasional Indonesia(TNI)( Purn) TB Hasanuddin, yang memperhitungkan kalau isu informasi individu menyangkut langsung pada aspek kedaulatan negeri serta hak konstitusional masyarakat negeri.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

“ Bagi UUD 1945 Pasal 28H ayat 4, tiap orang berhak mempunyai hak kepunyaan individu, serta hak itu tidak boleh diambil alih secara sewenang- wenang. Hingga, informasi individu merupakan hak kepunyaan yang dilindungi konstitusi,” ucap Hasanuddin kepada wartawan, Jumat( 25/ 7/ 2025).

TB Hasanuddin menyoroti kalau rencana kerja sama ini berpotensi melanggar syarat Undang- Undang No 27 Tahun 2022 tentang Proteksi Informasi Individu( UU PDP). Dia mengacu pada Pasal 56 ayat( 2) UU tersebut, yang melaporkan kalau transfer informasi individu ke luar negara cuma boleh dicoba apabila negeri penerima mempunyai tingkatan proteksi informasi yang setara ataupun lebih besar dari Indonesia.

“ Dalam konteks ini, Amerika Serikat belum mempunyai regulasi komprehensif setingkat General Informasi Protection Regulation( GDPR) semacam di Uni Eropa. Tanpa regulasi yang proporsional, rencana ini dapat berpotensi melanggar UU PDP,” tegasnya.

Lebih lanjut, Hasanuddin pula menyoroti belum terdapatnya Peraturan Pemerintah( PP) selaku turunan dari UU PDP yang mengendalikan secara rinci mekanisme transfer informasi ke luar negara. Dia memperhitungkan ketiadaan ketentuan pelaksana tersebut menjadikan kebijakan ini rawan disalahgunakan serta berpotensi melanggar hukum.

“ Peraturannya belum terdapat. Jadi mekanismenya belum jelas. Pemerintah wajib transparan serta tidak membuka akses informasi masyarakat negeri kepada pihak asing tanpa bawah hukum yang kokoh,” kata Hasanuddin.

Bagi Hasanuddin, pemerintah sepatutnya menjunjung besar prinsip kedaulatan digital serta tidak gampang terbawa- bawa oleh tekanan kerja sama internasional yang dapat melemahkan kontrol negeri terhadap informasi warganya.

“ Jangan hingga kedaulatan Indonesia diacak- acak oleh kepentingan asing. Informasi individu bukan semata- mata data, tetapi peninggalan strategis bangsa. Pemerintah wajib melindunginya dengan serius,” tuturnya.

Menjawab kekhawatiran tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan kalau rencana kerja sama pertukaran informasi dengan AS hendak senantiasa mengacu pada syarat hukum nasional, spesialnya UU PDP.

“ Tidak terdapat pertukaran informasi antarpemerintah. Yang diartikan merupakan informasi yang diunggah warga sendiri dikala memakai layanan digital, serta itu cuma bisa diakses dengan persetujuan( consent) dari orang yang bersangkutan,” jelas Airlangga dalam penjelasan pers, Jumat( 25/ 7).

Dia pula menekankan kalau aplikasi seragam sudah berlangsung dalam sistem transaksi digital lintas negeri, semacam pemakaian kartu kredit internasional, layanan cloud computing, dan bermacam aplikasi digital yang lain yang memakai protokol keamanan semacam One- Time Password( OTP) serta prinsip Know Your Customer( KYC).

“ Sebab itu, berarti untuk Indonesia membangun protokol proteksi informasi yang kokoh buat menjamin keamanan serta kedaulatan informasi nasional. Ini bagian dari kesiapan kita mengalami ekonomi digital global,” tambah Airlangga.

Example 300x300