BERITA
Nestapa Penegakan Hukum di Kejaksaan Agung
Jakarta | MantikNews.com – Ditengah euforia Kejaksaan Agung menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp11,4 triliun serta penguasaan kembali kawasan hutan tahap VI kepada negara. Setidaknya ada dua perkara yang luput dari hinggar bingar kesuksesan kinerja pidana khusus Kejagung.
Yakni tidak adanya informasi lanjutan dari Kejagung mengenai tindakan tegas atas pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 85.244,925 hektar yang dikuasai oleh anak perusahaan Sugar Group Companies (PT Sweet Indo Lampung) di Lampung pada Januari 2026.
Jangankan informasi soal para pihak yang bakal menjadi tersangka atau pemanggilan hingga pemeriksaan sejumlah saksi yang konon telah berproses pun senyap dari pemberitaan.
Publik hanya disuguhkan pemberitaan besar tentang penyerahan uang hasil rampasan dari pelaku pidana puluhan triliun dengan menghadirkan para pejabat negara.
Namun setelah usai acara seremonial rampung, perkara korupsi yang diusut Kejagung seperti lenyap tertutup kabut tebal.
Tak hanya pengusutan perkara PT Sugar Group Companies yang tidak berujung, perkara korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang disamarkan sebagai Palm Oil Mill Effluent (POME) periode 2022-2024 idem ditto.
Padahal penyidik gedung bundar telah menetapkan 11 tersangka (3 aparatur negara/Bea Cukai/Kemenperin, 8 swasta). Lagi-lagi tidak ada kabar proses lanjutannya.
Bahkan saat mengumumkan status hukum para tersangka, pihak pimpinan satuan kerja pidana khusus Kejaksaan Agung mengklaim ada potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun, yang sebagian besar berasal dari hilangnya penerimaan negara akibat manipulasi tersebut.
Termasuk tim penyidik pidsus Kejagung melakukan penggeledahan di berbagai lokasi, termasuk di Riau dan Medan, serta menyita aset milik tersangka, seperti tanah dan pabrik kelapa sawit.
Celakanya, hingga berita ini ditayangkan direktur penyidikan pada gedung bundar Kejaksaan Agung tidak pernah lagi mengumumkan progres atas klaim kerugian negara. Ironis memang. (Sofyan/MTK)