BERITA
Lonjakan Penipuan Digital, Komdigi Perintahkan Operator Perkuat Sistem Pengamanan
Jakarta | MantikNews.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperkuat upaya perlindungan konsumen seiring meningkatnya kejahatan siber, khususnya scam telekomunikasi yang memanfaatkan celah pada jaringan operator. Lonjakan kasus dalam beberapa bulan terakhir menunjukkan pola penipuan semakin canggih melalui teknik spoofing, masking, hingga penyalahgunaan identitas pelanggan.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menilai situasi ini mendesak pemerintah untuk menerapkan regulasi teknis yang lebih ketat guna memastikan layanan telekomunikasi tetap aman. Hal tersebut disampaikannya dalam acara Ngopi Bareng di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat (14/11/2025).
“Isu yang paling sering muncul saat ini adalah scam call atau panggilan penipuan. Modus terjadi melalui telepon, SMS, messenger, email, dan berbagai kanal lainnya. Pertanyaannya, bagaimana kita mencegah ini?” ujar Edwin.
Edwin menjelaskan bahwa para pelaku kejahatan kini memanfaatkan metode penyamaran nomor (caller ID spoofing) dengan teknologi yang semakin sulit dideteksi. Mereka bisa menampilkan nomor seolah-olah berasal dari lembaga resmi, bank, instansi pemerintah, bahkan nomor pribadi.
Untuk itu, pemerintah akan mewajibkan operator telekomunikasi membangun sistem anti scam berbasis teknologi terkini, termasuk Artificial Intelligence (AI), yang mampu mendeteksi dan memblokir panggilan serta pesan penipuan sebelum mencapai pengguna.
“Operator harus melindungi pelanggan mereka. Mereka diminta membangun infrastruktur dan teknologi anti scam agar panggilan penipuan, termasuk yang menggunakan nomor masking, tidak lagi menjangkau masyarakat,” tegasnya.
Kementerian Komdigi juga meninjau ulang seluruh proses teknis yang memungkinkan praktik manipulasi identitas nomor terjadi. Termasuk di dalamnya adalah penggunaan jalur panggilan internasional dan Session Initiation Protocol (SIP) Trunk, yang kerap dimanfaatkan untuk menampilkan nomor lokal palsu.
“Kami meninjau bagaimana proses masking ini bisa terjadi dan langkah apa saja yang harus ditempuh agar ruang penyimpangannya semakin kecil,” kata Edwin.
Selain memperketat pengawasan jaringan, Kementerian Komdigi juga fokus memperbaiki sistem identitas pelanggan. Proses registrasi SIM card saat ini dinilai masih memberi ruang bagi penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Untuk menutup celah tersebut, Kementerian Komdigi tengah memfinalisasi registrasi berbasis pengenalan wajah (face recognition) bekerja sama dengan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
“Dalam waktu dekat, registrasi berbasis pengenalan wajah akan segera dijalankan. Nomor hanya aktif jika sesuai dengan identitas pemilik yang sah,” ujar Edwin.
Ia menjelaskan kebijakan tersebut sangat mendesak, mengingat tingginya peredaran nomor telepon di Indonesia. Setiap hari, 500 ribu hingga satu juta nomor baru diaktivasi operator seluler. Kebocoran identitas NIK dan KK yang masih terjadi membuka peluang penyalahgunaan data secara masif untuk aktivasi SIM card ilegal.
“Setiap hari terdapat sedikitnya 500 ribu hingga satu juta nomor baru yang diaktivasi,” imbuhnya.
Kementerian Komdigi menegaskan bahwa keamanan pelanggan adalah tanggung jawab bersama pemerintah dan industri telekomunikasi. Pemerintah menyiapkan instrumen regulasi, sementara industri wajib meningkatkan kualitas pengamanan jaringan dan manajemen identitas digital.
“Yang kami rapikan adalah bagaimana industri telekomunikasi tidak hanya tumbuh sehat, tetapi juga memiliki tanggung jawab kuat menjaga pelanggannya,” pungkas Dirjen Edwin.
Dengan langkah-langkah tersebut, pemerintah berharap ekosistem telekomunikasi nasional menjadi lebih aman, terpercaya, dan mampu melindungi masyarakat dari gelombang penipuan digital yang semakin kompleks.