BERITA
Jamintel Kejaksaan Awasi Dana Desa Lewat Program Jaga Desa & Koperasi Merah Putih
Tangerang | MantikNews.com – Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M. menegaskan komitmen Kejaksaan dalam memperkuat pengawasan pengelolaan Dana Desa demi mencegah penyimpangan anggaran dan mempercepat pemerataan pembangunan. Hal itu disampaikan dalam acara Penyerahan CSR bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Sosialisasi Program Jaksa Garda Desa, dan Bimtek Perkoperasian yang digelar di Hotel Yasmin, Kabupaten Tangerang, Sabtu (6/12/2025).
Dalam paparannya, Jamintel menekankan bahwa program penguatan desa merupakan implementasi langsung Asta Cita ke-6 Pemerintahan, yakni membangun perekonomian dari desa sebagai fondasi pemerataan nasional.
“Inisiatif ini wujud nyata komitmen membangun desa dari bawah, memperkuat integritas pengelolaan Dana Desa, dan memberantas potensi korupsi di tingkat akar rumput,” ujar Jamintel.
Menurut Jamintel, kegiatan sosialisasi ini bertujuan:
- Memperkuat sinergi pengawasan penggunaan Dana Desa.
- Mengurangi potensi penyimpangan anggaran.
- Mengoptimalkan implementasi program Jaga Desa sebagai instrumen penguatan pemerintahan desa.
Bidang Intelijen Kejaksaan, lanjutnya, memiliki fungsi strategis dalam mendukung RKP 2025 serta RPJMN 2024–2029, terutama pada sektor ketahanan pangan dan akselerasi pembangunan desa.
“Lebih dari 75 ribu desa memegang peran vital. Namun masih banyak yang menghadapi tantangan SDM dan lemahnya pengawasan. Di sinilah fungsi Jaga Desa menjadi penting,” ungkapnya.
Jamintel juga menyoroti pentingnya penguatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai mitra strategis Kepala Desa dalam memastikan tata kelola desa berjalan transparan dan akuntabel.
Penguatan BPD dilakukan melalui tiga fungsi utama:
- Pembahasan dan persetujuan Raperdes, dengan asistensi hukum Kejaksaan.
- Penyaluran aspirasi masyarakat yang kemudian diterjemahkan menjadi kebijakan sah.
- Pengawasan kinerja Kepala Desa, termasuk aspek hukum dan akuntabilitas anggaran.
Secara tegas, Jamintel menyampaikan target nasional untuk menekan tindak pidana korupsi Dana Desa hingga mencapai:
“Zero Korupsi Dana Desa 2028.”
Upaya ini sejalan dengan pembangunan Gerai Gudang KDKMP, penguatan ketahanan pangan, dan realisasi 1.100 Kampung Nelayan dalam prioritas RPJMDes.
Untuk memperkuat kolaborasi dan pemantauan, Kejaksaan mengoptimalkan aplikasi Jaga Desa, yang berfungsi sebagai:
- Sistem pemantauan Dana Desa secara real-time.
- Kanal pelaporan indikasi penyimpangan.
- Basis data program strategis desa.
“Platform ini akan memudahkan koordinasi dan meningkatkan transparansi,” tegas Jamintel.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh:
- Wamen Koperasi Farida Farichah, M.Si
- Gubernur Banten Andra Soni
- Kajati Banten Bernadeta Maria Erna Elastiyani
- Direktur II Jampid Intel Subeno, S.H., M.H.
- Bupati Tangerang Drs. Moch. Maesyal Rasyid
- Forkopimda Kabupaten Tangerang
- Seluruh Kepala Desa dan BPD Kabupaten Tangerang
Jamintel berharap, penguatan sinergi antara Kejaksaan, pemerintah desa, dan BPD akan memperkokoh manajemen pemerintahan desa secara berkelanjutan.
“Kami ingin memastikan pembangunan desa berjalan partisipatif, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan, sesuai prinsip TRAPSILA Kejaksaan,” pungkas Jamintel.