Connect with us

BERITA

Atalia Praratya Ajukan Gugat Cerai Ridwan Kamil di Pengadilan Agama Bandung

Published

on

Ridwan Kamil dan istrinya Atalia Praratya. (Foto:Ist)
Example 300x300

Bandung | MantikNews.com – Pengadilan Agama (PA) Bandung membenarkan adanya gugatan cerai yang diajukan oleh anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Atalia Praratya, terhadap suaminya, Ridwan Kamil, mantan Gubernur Jawa Barat.

Panitera Pengadilan Agama Bandung, Dede Supriadi, mengatakan bahwa perkara gugatan cerai tersebut telah resmi terdaftar di PA Bandung dan saat ini telah memasuki tahapan awal proses persidangan.

“Benar, perkara gugatan cerai tersebut sudah masuk dan terdaftar secara resmi. Dalam waktu dekat akan mulai disidangkan,” ujar Dede saat dikonfirmasi di Bandung, Senin.

Dede menjelaskan, sebagaimana ketentuan hukum acara di lingkungan peradilan agama, tahapan awal persidangan akan diawali dengan agenda pemanggilan para pihak serta upaya mediasi. Mediasi merupakan prosedur wajib yang harus ditempuh sebelum majelis hakim melanjutkan pemeriksaan pokok perkara.

“Setiap perkara perceraian akan terlebih dahulu melalui proses mediasi. Apabila tidak tercapai kesepakatan, barulah dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara,” jelasnya.

Pihak Pengadilan Agama Bandung belum membeberkan secara rinci mengenai alasan gugatan maupun detail materi perkara. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga privasi para pihak serta menghormati asas kerahasiaan dalam perkara keluarga.

Hingga berita ini diturunkan, baik Atalia Praratya maupun Ridwan Kamil belum memberikan pernyataan resmi kepada publik terkait gugatan cerai tersebut. Partai Golkar juga belum mengeluarkan keterangan resmi menyikapi perkara yang melibatkan salah satu kadernya di DPR RI.

Pengadilan Agama Bandung menegaskan akan memproses perkara tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Example 300x300
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *