Jakarta | MantikNews.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra dalam wawancara dengan media elektronik (04/06/2026) di Jakarta menyatakan pemerintah menghormati sepenuhnya proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmi Karim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi layanan keimigrasian.
Yusril menjelaskan, perkara yang menjerat Silmi terjadi pada periode 2023–2024 saat yang bersangkutan masih menjabat Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, bukan ketika menjabat Wakil Menteri Imipas saat ini.
“Kasus yang disangkakan kepada Pak Silmi terjadi pada tahun 2023 sampai 2024 ketika beliau menjabat Dirjen Imigrasi,” kata Yusril.
Menurutnya, kasus tersebut berkaitan dengan dugaan praktik percepatan penerbitan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) bagi warga negara asing (WNA). Proses yang seharusnya memerlukan waktu sekitar empat hingga lima hari diduga dapat dipercepat menjadi satu hingga tiga hari melalui pembayaran di luar mekanisme resmi negara.
Dana yang diterima dalam praktik tersebut diduga tidak disetorkan ke kas negara dan berpotensi masuk dalam kategori pemerasan maupun gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Yusril mengaku prihatin atas munculnya kasus tersebut di tengah upaya pemerintah menjalankan reformasi birokrasi dan pemberantasan korupsi di seluruh sektor pelayanan publik.
Meski demikian, pemerintah meminta seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka untuk bersikap kooperatif dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami mempercayakan sepenuhnya kepada KPK untuk melakukan penegakan hukum secara adil dan profesional,” ujarnya.
Yusril juga mengapresiasi langkah KPK dalam mengungkap dugaan praktik korupsi di sektor keimigrasian serta menegaskan pemerintah tidak akan menghalangi proses penyidikan.
Terkait langkah perbaikan, Yusril menyebut Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah melakukan penertiban sistem pelayanan sejak pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berjalan. Seluruh proses pengajuan izin tinggal kini diwajibkan mengikuti prosedur resmi dengan pembayaran langsung ke kas negara untuk mencegah praktik pungutan liar.
Pemerintah berharap kasus tersebut menjadi momentum memperkuat pengawasan dan mewujudkan tata kelola pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas korupsi.











