BERITA
Registrasi Biometrik Nomor Seluler Berlaku, Meutya: Tekan Penipuan Online
Jakarta | MantikNews.com — Pemerintah mulai menerapkan registrasi nomor seluler berbasis biometrik melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 guna menekan maraknya penipuan online dan penyalahgunaan nomor anonim.
Kebijakan ini disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam peluncuran program Senyum Nyaman dengan Biometrik (SEMANTIK) di Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026). Registrasi kartu SIM kini menggunakan verifikasi wajah yang terhubung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk memastikan setiap nomor memiliki identitas valid.
“Sebagian besar penipuan online berawal dari nomor yang identitasnya tidak jelas. Registrasi biometrik memastikan setiap nomor terhubung dengan identitas yang valid,” ujar Meutya.
Melalui sistem ini, pemerintah menutup celah penggunaan nomor sekali pakai yang kerap dipakai untuk scam, phishing, dan penyalahgunaan OTP. Jumlah nomor per identitas juga dibatasi, dan operator diwajibkan menjaga perlindungan data pribadi pelanggan.
“Registrasi biometrik tidak membatasi warga. Kebijakan ini melindungi masyarakat sejak awal,” kata Meutya.
Langkah ini menjadi penguatan dari kebijakan registrasi SIM yang sudah berjalan sejak 2014, dengan fokus perlindungan masyarakat di ruang digital yang semakin berisiko.