Connect with us

BERITA

Sandra Dewi Gugat Pengembalian Aset, Bantah Terlibat Kasus Timah

Published

on

Sandra Dewi, artis dan suami Harvey Moeis. (Foto:Ist)
Example 300x300

Jakarta | MantikNews.com — Istri terpidana kasus korupsi timah, Sandra Dewi, mengajukan permohonan keberatan dan pengembalian sejumlah aset pribadinya yang disita oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Gugatan tersebut didaftarkan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan nomor perkara 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst.

Permohonan itu juga turut diajukan bersama Kartika Dewi dan Raymon Gunawan selaku pihak ketiga yang turut memiliki aset yang ikut disita dalam proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah yang menjerat suami Sandra, Harvey Moeis.

“Keberatan aset yang disita dalam kasus Harvey Moeis diajukan oleh Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymon Gunawan, yang meminta pengembalian aset yang dirampas negara,” jelas Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin (20/10/2025).

Menurut Andi, sidang perkara tersebut masih berlangsung dan kini memasuki tahap pembuktian. Dalam perkara itu, Kejaksaan Agung duduk sebagai termohon, sementara majelis hakim dipimpin oleh Rios Rahmanto.

“Sidang masih dalam agenda pembuktian. Pengadilan akan menilai argumen dari kedua pihak, baik pemohon maupun termohon, terkait kepemilikan dan keterkaitan aset yang disita,” ujar Andi menambahkan.

Sandra Dewi melalui kuasa hukumnya mengajukan keberatan atas penyitaan sejumlah aset yang dianggap tidak memiliki kaitan langsung dengan perkara korupsi yang melibatkan suaminya.

Dalam dokumen gugatan, Sandra Dewi menegaskan bahwa aset-aset yang disita merupakan milik pribadinya, bukan hasil tindak pidana korupsi. Ia juga menyampaikan bahwa sejak awal pernikahan dengan Harvey Moeis, keduanya telah menandatangani perjanjian pisah harta (prenuptial agreement).

“Pemohon mengklaim sebagai pihak ketiga beritikad baik dan aset diperoleh secara sah melalui pekerjaan, hasil endorsement, pembelian pribadi, maupun hadiah. Selain itu, terdapat perjanjian pisah harta sebelum menikah,” ungkap Andi membacakan keterangan tertulis pengadilan.

Dalam perkara tersebut, penyidik Kejagung sebelumnya menyita 88 tas mewah berbagai merek internasional milik Sandra Dewi, yang diklaim sebagai hasil kerja profesionalnya di dunia hiburan dan kolaborasi dengan sejumlah brand global.

Selain tas, penyidik juga menyita sejumlah bidang tanah dan bangunan atas nama Sandra Dewi, rekening deposito senilai Rp33 miliar, serta mobil mewah yang disebut sebagai hadiah ulang tahun dari keluarga.

Sandra Dewi menegaskan bahwa seluruh barang tersebut merupakan hasil kerja kerasnya selama berkarier sebagai aktris, presenter, dan figur publik, serta tidak berhubungan dengan dugaan korupsi timah yang dilakukan oleh Harvey Moeis.

Sementara itu, pihak Kejaksaan Agung menyatakan siap menghadapi gugatan tersebut dan memastikan seluruh proses hukum akan berjalan transparan dan objektif. Kejagung menilai seluruh penyitaan dilakukan berdasarkan bukti yang cukup kuat dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Sejumlah pengamat hukum menilai gugatan ini menjadi ujian yurisprudensi penting dalam kasus tindak pidana korupsi besar yang melibatkan keluarga pelaku. “Kalau memang ada bukti sah pisah harta dan pembuktian asal-usul kekayaan yang jelas, maka secara hukum ada ruang untuk keberatan,” ujar pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Dr. Asep Santosa, dalam keterangannya.

Kasus korupsi timah yang menjerat Harvey Moeis menjadi salah satu kasus mega korupsi terbesar yang diusut Kejaksaan Agung. Dalam kasus tersebut, negara disebut mengalami kerugian hingga triliunan rupiah, akibat praktik manipulasi tata kelola dan penjualan logam timah di wilayah Bangka Belitung periode 2018–2023.

Harvey Moeis bersama sejumlah pihak lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani proses hukum. Ia disebut berperan sebagai penghubung antara perusahaan tambang swasta dan pejabat tertentu dalam jaringan tata kelola timah ilegal.

Sidang keberatan yang diajukan oleh Sandra Dewi kini menjadi sorotan publik, mengingat statusnya sebagai figur publik dan istri dari terdakwa utama kasus korupsi besar. Putusan majelis hakim nantinya akan menjadi tolak ukur penting dalam perlindungan hukum terhadap pihak ketiga beritikad baik, serta batas tanggung jawab hukum pasangan dari pelaku tindak pidana korupsi.

#SandraDewi #HarveyMoeis #Kejagung #KorupsiTimah #PengadilanNegeriJakpus #MantikNews

Example 300x300
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *