BERITA
Presiden Prabowo Ambil Langkah Nyata, Pulihkan Nama Dua Guru di Luwu Utara
Jakarta | MantikNews.com – Presiden Prabowo Subianto menandatangani keputusan rehabilitasi terhadap dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Drs. Abdul Muis dan Drs. Rasnal, M.Pd. Langkah ini diambil setelah Presiden menerima aspirasi masyarakat serta berbagai pihak yang memperjuangkan pemulihan nama baik kedua pendidik tersebut.
Penandatanganan surat keputusan dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Kamis, 13 November 2025, sesaat setelah beliau tiba kembali di Tanah Air usai melaksanakan kunjungan kenegaraan ke Australia.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang turut mendampingi Presiden menjelaskan bahwa proses rehabilitasi tersebut merupakan tindak lanjut dari berbagai aspirasi yang sebelumnya disampaikan masyarakat ke DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, kemudian diteruskan ke DPR RI, hingga akhirnya difasilitasi untuk bertemu langsung dengan Kepala Negara.
“Baru saja Bapak Presiden menandatangani surat rehabilitasi kepada Pak Rasnal dan Pak Abdul Muis, dua guru dari Luwu Utara. Dengan keputusan ini, nama baik, harkat, martabat, dan hak-hak mereka dipulihkan sepenuhnya,” ujar Dasco dalam keterangan pers di Jakarta.
Dasco menambahkan, keputusan Presiden tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan keadilan dan memastikan tidak ada warga negara yang kehilangan haknya akibat proses hukum yang tidak proporsional.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa keputusan rehabilitasi ini merupakan hasil koordinasi intensif selama satu pekan terakhir antara berbagai pihak, baik dari unsur masyarakat maupun lembaga legislatif, yang secara resmi menyampaikan permohonan pemulihan nama baik kedua guru tersebut.
“Pemerintah menerima permohonan yang disampaikan secara berjenjang, mulai dari masyarakat, DPRD Provinsi, hingga DPR RI. Setelah berkoordinasi dan meminta petunjuk kepada Presiden, beliau akhirnya memutuskan menggunakan hak prerogatifnya untuk memberikan rehabilitasi kepada dua guru dari SMA Negeri 1 Luwu Utara,” jelas Menteri Pras.
Lebih lanjut, Menteri Pras menegaskan bahwa langkah Presiden Prabowo bukan sekadar tindakan administratif, melainkan wujud nyata penghargaan negara terhadap dedikasi guru sebagai pahlawan tanpa tanda jasa. Pemerintah, kata dia, akan selalu mengedepankan penyelesaian yang berkeadilan dalam setiap persoalan yang melibatkan tenaga pendidik.
“Bagaimanapun guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa yang harus kita perhatikan, hormati, dan lindungi. Dalam setiap dinamika, pemerintah berkomitmen mencari solusi yang terbaik dan berkeadilan bagi semua pihak,” ujarnya.
Ia pun berharap keputusan ini tidak hanya memberikan rasa keadilan bagi Abdul Muis dan Rasnal, tetapi juga menjadi pesan moral bagi dunia pendidikan di seluruh Indonesia bahwa pemerintah hadir untuk melindungi kehormatan para pendidik.
“Semoga keputusan ini membawa keadilan bagi kedua guru yang kita hormati serta menjadi teladan bagi penyelesaian persoalan serupa di dunia pendidikan di seluruh Tanah Air,” pungkas Menteri Pras.
Dengan keputusan ini, Presiden Prabowo menegaskan komitmen pemerintah untuk menjunjung tinggi nilai keadilan dan penghormatan terhadap profesi guru sebagai ujung tombak pembangunan bangsa.