BERITA
Permen Komdigi 9/2026 Terbit, Akses Medsos Berisiko Tinggi bagi Anak di Bawah 16 Tahun Ditunda
Jakarta | MantikNews.com – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Regulasi ini menjadi pedoman teknis bagi penyelenggara platform digital dalam menjalankan kewajiban perlindungan anak di ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, penerbitan peraturan tersebut merupakan langkah konkret pemerintah untuk memperkuat perlindungan anak Indonesia dari berbagai potensi risiko di internet.
“Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri sebagai turunan dari PP TUNAS. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya di Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026).
Menurut Meutya, anak-anak Indonesia saat ini menghadapi berbagai ancaman serius di ruang digital yang semakin kompleks.
“Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, seperti paparan pornografi, perundungan siber (cyberbullying), hingga penipuan daring. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” tegasnya.
Implementasi Dimulai 28 Maret 2026
Dalam Permen Komdigi tersebut, pemerintah juga menetapkan tahapan implementasi kebijakan pelindungan anak di platform digital. Tahap awal kebijakan akan mulai diberlakukan pada 28 Maret 2026, dengan langkah penonaktifan atau penundaan akses akun pengguna berusia di bawah 16 tahun pada platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi.
Pada fase awal implementasi, kebijakan ini diterapkan pada sejumlah platform digital yang memiliki potensi risiko tinggi bagi anak, terutama media sosial dan layanan jejaring. Platform yang termasuk dalam kategori tersebut antara lain:
-
YouTube
-
TikTok
-
Facebook
-
Threads
-
Instagram
-
X (Twitter)
-
Bigo Live
-
Roblox
Pemerintah menilai platform-platform tersebut memiliki tingkat interaksi terbuka yang tinggi serta potensi paparan konten yang belum tentu sesuai bagi anak-anak.
Indonesia Ambil Sikap Tegas
Meutya mengakui bahwa implementasi kebijakan ini memerlukan penyesuaian dari berbagai pihak, baik penyelenggara platform digital, orang tua, maupun masyarakat. Namun, menurutnya langkah tersebut merupakan upaya penting untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak.
Ia menilai kebijakan ini juga menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara yang mengambil sikap tegas dalam perlindungan anak di era transformasi digital.
“Kita patut berbangga, karena Indonesia menjadi salah satu pelopor negara non-Barat yang mengambil langkah tegas dalam pelindungan anak di ruang digital. Langkah ini kita ambil untuk memastikan masa depan anak-anak kita tumbuh sehat di era teknologi,” ujarnya.
Dorong Ruang Digital Aman bagi Anak
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap ruang digital di Indonesia dapat berkembang menjadi lingkungan yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi generasi muda. Pemerintah juga menegaskan bahwa transformasi digital harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap kelompok rentan, khususnya anak-anak.
“Kita ingin teknologi memanusiakan manusia dan mendukung perkembangan generasi muda secara utuh,” pungkas Meutya.