Pemerintah Bantah Isu Nampan MBG Mengandung Minyak Babi, Siap Lakukan Uji Laboratorium - Berita Fakta dan Benar
Connect with us

BERITA

Pemerintah Bantah Isu Nampan MBG Mengandung Minyak Babi, Siap Lakukan Uji Laboratorium

Published

on

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi. (Foto:Ist/Sc_GTV))
Example 300x300

Jakarta | MantikNews.com — Pemerintah menegaskan belum menemukan bukti terkait dugaan penggunaan minyak babi dalam nampan dapur untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Isu ini mencuat setelah beredar luas di media sosial dan pemberitaan yang menyebut nampan produksi China mengandung minyak babi.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!
Nampan Makan Bergizi Gratis. Foto: (Ist/Sc_GTV)

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, meminta masyarakat tidak mudah percaya terhadap isu sensitif tersebut sebelum ada hasil uji resmi.

“Hingga saat ini, belum ada temuan yang menunjukkan nampan MBG produksi China mengandung minyak babi. Isu ini bisa dibuktikan melalui uji laboratorium BPOM. Informasi semacam ini harus didasarkan pada otoritas resmi,” kata Hasan dalam diskusi bersama media di Jakarta, Senin (25/8/2025).

Pemerintah Siap Lakukan Pengujian

Hasan menegaskan, jika ada kekhawatiran publik, pengujian bisa segera dilakukan.
“Kalau pembuktian soal nampan itu, nanti bisa diuji. Begitu sampai di sini, diuji di BPOM atau laboratorium yang kita miliki. Sejauh ini, kami tidak menemukan bukti seperti yang diberitakan,” ujarnya.

Ia juga menambahkan telah berkoordinasi dengan BPOM. “Kepala BPOM bilang, kita bisa uji untuk buktikan itu. Jadi, kita tunggu hasilnya,” tambah Hasan.

Asal Mula Isu dan Temuan Investigasi IBP

Isu ini berawal dari laporan investigasi Indonesia Business Post (IBP) yang dilakukan pada Agustus 2025. Tim IBP melakukan penelusuran ke kawasan industri Chaoshan, Provinsi Guangdong, Tiongkok, yang menjadi pusat produksi 30–40 pabrik nampan makanan untuk pasar global, termasuk pemasok untuk program MBG di Indonesia.

Sumber gambar: IBP Media Group

Investigasi menemukan sejumlah pabrik memproduksi nampan dengan label “Made in Indonesia” dan SNI, padahal dibuat di Tiongkok. Praktik ini menyesatkan konsumen, merusak regulasi nasional, dan melanggar aturan WTO serta Rules of Origin. Skema ini diduga untuk menghindari tarif atau kuota impor, yang berarti potensi penipuan dan indikasi impor ilegal.

IBP juga melaporkan bahwa nampan tipe 201, yang bukan food-grade, masih beredar luas meski pernah dilarang pemerintah. BPOM Jawa Tengah pada Maret 2024 menguji 100 nampan dan menemukan 65 di antaranya gagal uji logam berat, banyak tanpa QR code dan sertifikasi resmi. Paparan mangan berlebih dalam logam bisa menyebabkan tremor, kekakuan otot, hingga kerusakan organ vital.

Selain itu, terdapat dugaan penggunaan minyak babi sebagai pelumas industri dalam proses produksi, yang memicu kekhawatiran terkait kehalalan produk. Jika terbukti, hal ini akan menjadi masalah serius bagi program MBG.

Belum Ada Fatwa Resmi

Hingga kini, organisasi keagamaan besar seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait status halal nampan impor tersebut. Seorang pejabat IPNU menegaskan bahwa penetapan kehalalan membutuhkan proses berlapis dan harus berdasarkan hasil uji laboratorium. (/dik)

Sumber investigasi: Indonesia Business Post

Example 300x300