Connect with us

BERITA

Muttaqin Harahap Ajari Calon Jaksa Kuasai Pembuktian Pidana ITE

Published

on

Rabu 8 April 2026, Badiklat Kejagung menghadirkan Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Prapenuntutan pada Direktorat D Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung, Dr (c) Muttaqin Harahap, SH. MH untuk memberikan materi pembelajaran Pembuktian Pidana ITE. (Foto: Sofyan/Mtk)
Example 300x300

Jakarta | MantikNews.com – Penanganan perkara pidana di bidang informatika dan teknologi elektronik (ITE) menuntut aparat penegak hukum, khususnya jaksa, untuk terus meningkatkan kompetensi di tengah pesatnya perkembangan era digital.

Rabu 8 April 2026, Badiklat Kejagung menghadirkan Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Prapenuntutan pada Direktorat D Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung, Dr (c) Muttaqin Harahap, SH. MH untuk memberikan materi pembelajaran Pembuktian Pidana ITE. (Sofyan)

Untuk menjawab tantangan tersebut, Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan Agung melalui Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) membekali ratusan calon jaksa dengan berbagai materi, mulai dari hukum pidana, kepemimpinan, integritas, hingga kemampuan teknis penanganan perkara berbasis teknologi.

Para peserta yang berasal dari berbagai satuan kerja Kejaksaan RI ini juga mendapatkan pembelajaran khusus terkait tindak pidana ITE, korupsi, pencucian uang, perdagangan orang, hingga kejahatan kehutanan dan perikanan, sebagai bagian dari penguatan kapasitas penegakan hukum.

Dalam sesi pembelajaran, Kasubdit Prapenuntutan Direktorat D Jampidum Kejagung, Dr (c) Muttaqin Harahap, menekankan pentingnya penguasaan pembuktian perkara ITE, terutama dalam menghadapi kompleksitas kejahatan siber.

“Jaksa harus mampu memahami ketentuan hukum yang mengatur tindak pidana ITE, termasuk teknik pembuktiannya,” ujar Muttaqin dalam kegiatan PPPJ Gelombang II Tahun 2026, Rabu (8/4/2026).

Ia menjelaskan, perkembangan teknologi turut memengaruhi aspek penegakan hukum, mulai dari penentuan tempus dan locus delicti hingga munculnya subjek hukum baru akibat penggunaan kecerdasan buatan.

Dalam konteks hukum, pembuktian perkara ITE mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, perubahannya dalam UU Nomor 19 Tahun 2016, serta pembaruan terbaru melalui UU Nomor 1 Tahun 2024 dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Muttaqin menjelaskan bahwa bukti elektronik meliputi informasi atau dokumen digital yang berkaitan dengan tindak pidana, seperti email, rekaman percakapan, unggahan media sosial, hingga data penelusuran internet.

Selain itu, bukti juga dapat berupa rekaman audio-visual, seperti CCTV, serta perangkat keras seperti komputer, ponsel, hingga media penyimpanan digital yang digunakan dalam aktivitas kejahatan.

Secara hukum, Pasal 5 UU ITE menegaskan bahwa informasi dan dokumen elektronik beserta hasil cetaknya merupakan alat bukti sah, sepanjang memenuhi unsur dapat diakses, terjaga keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, ketentuan dalam KUHAP juga mengatur bahwa bukti elektronik yang diperoleh secara sah dapat digunakan dalam proses persidangan untuk mendukung pembuktian perkara.

“Bukti elektronik harus diperoleh dan dikelola sesuai ketentuan hukum agar memiliki kekuatan pembuktian di pengadilan,” tegas Muttaqin.

Melalui pelatihan ini, Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya dalam mencetak jaksa-jaksa profesional yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, guna memastikan penegakan hukum tetap efektif di era digital. (Sofyan/Mtk)

 
 
Example 300x300
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *