Connect with us

BERITA

Membongkar Dugaan Peran Yaqut dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Published

on

Foto: Jubir Kemenag Anna Hasbie. Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo, dan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas,
Example 300x300

Jakarta | MantikNews.com — Pihak mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan dirinya dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024.

Pernyataan tersebut disampaikan Anna Hasbie perwakilan juru bicara pihak Yaqut Cholil Qoumas, dalam dialog di media televisi nasional (12/01/2026), ia menanggapi keputusan KPK yang menetapkan dua tersangka dalam perkara yang menjadi sorotan publik karena menyangkut penyelenggaraan ibadah haji. Menurutnya, sejak tahap penyelidikan hingga penetapan tersangka, Yaqut dinilai bersikap kooperatif dan menghormati mekanisme hukum yang berlaku.

“Seperti yang sudah kami sampaikan sebelumnya, selama proses penyelidikan hingga penyidikan kuota haji ini, Gus Yaqut telah bekerja sama dengan baik. Beliau selalu hadir setiap kali dipanggil dan bersikap kooperatif. Saat penetapan tersangka pun, kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang berjalan,” ujarnya.

Ia menegaskan, sikap kooperatif tersebut merupakan cerminan komitmen Yaqut Cholil Qoumas untuk mengikuti proses hukum secara adil dan objektif. Seluruh tahapan penanganan perkara, lanjutnya, diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, pengamat hukum pidana sekaligus mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo dalam dialog di media televisi, menilai kecil kemungkinan perkara dugaan korupsi kuota haji hanya melibatkan dua orang tersangka. Menurutnya, tindak pidana korupsi pada umumnya merupakan kejahatan yang dilakukan secara bersama-sama dan melibatkan lebih dari satu pihak.

“Secara teori dan praktik, korupsi jarang dilakukan sendirian. Dalam banyak kasus besar yang pernah saya tangani, tersangkanya bisa dua, tiga orang, bahkan puluhan hingga ratusan dalam satu perkara,” ujarnya.

Yudi menyoroti langkah KPK yang dinilainya tidak lazim, yakni menaikkan perkara kuota haji dari tahap penyelidikan ke penyidikan tanpa langsung menetapkan tersangka. Pada tahap awal penyidikan, KPK hanya melakukan pencekalan terhadap tiga orang. Namun, setelah sekitar enam bulan, dua dari tiga pihak yang dicekal tersebut akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.

Menurutnya, pendekatan KPK dalam perkara ini terbilang berbeda karena langsung menyasar pucuk pimpinan kementerian. “KPK tidak memulai dari pinggir, tapi langsung ke tengah. Fokus utama KPK ada pada pembagian kuota haji, terutama proporsi kuota reguler dan khusus yang menjadi titik krusial dalam konstruksi perkara,” jelasnya.

Namun demikian, Yudi juga mengingatkan bahwa penetapan tersangka terhadap staf khusus menteri berpotensi menjadi titik krusial dalam pembuktian di persidangan. Pasalnya, secara struktural, staf khusus tidak memiliki kewenangan formal dalam pengambilan keputusan, sehingga KPK harus mampu memperkuat konstruksi hukum terkait peran dan kewenangan yang bersangkutan.

Selain itu, ia menyoroti proses audit kerugian keuangan negara yang hingga kini masih difinalisasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurutnya, pernyataan KPK bahwa audit telah masuk tahap finalisasi menunjukkan bahwa perhitungan kerugian negara tinggal menunggu hasil resmi.

“Kalau sudah finalisasi, biasanya dokumen dari penyidik sudah lengkap dan BPK tinggal menyelesaikan perhitungan. Apakah nanti yang digunakan real cost atau total loss, itu pasti akan menjadi perdebatan di persidangan,” katanya.

Yudi menambahkan, penggunaan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi oleh KPK menuntut pembuktian yang kuat, khususnya terkait ada atau tidaknya aliran dana. Menurutnya, isu aliran dana kerap menjadi sorotan dan perdebatan publik dalam perkara korupsi besar.

Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 ini terus menjadi perhatian masyarakat luas. KPK menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan terbuka, serta tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru seiring pendalaman penyidikan.

Example 300x300
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *